Suap PLTU Riau-1, Eni Kembalikan Uang Rp500 Juta

| 01 Feb 2019 16:30
Suap PLTU Riau-1, Eni Kembalikan Uang Rp500 Juta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengembalikan uang terkait kasus yang menjeratnya. Adapun jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp500 juta.

"Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekening penampungan pada 30 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Selanjutnya, kata Febri, pengembalian itu akan dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tambahan bukti dalam perkara PLTU Riau-1 yang saat ini masih berjalan. Adapun jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Eni saat ini mencapai Rp4.050.000.000 dan 10 ribu dolar Singapura.

"Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan. Sebagaimana telah dituangkan di Dakwaan KPK, yaitu: dugaan penerimaan suap Rp 3.550.000.000 dan gratifikasi Rp500 juta dan 10 ribu Singapura," jelas Febri.

Sementara sisa uang yang kini harus dibayarkan oleh Eni, kata Febri, mencapai Rp5,1 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. 

Menurut dia, dari keterangan JPU, mantan Wakil Komisi VII DPR RI itu akan melakukan pengembalian uang yang diterima dengan cara mencicil dan hal ini patut diapresiasi.

"KPK menghargai sikap koperatif tersebut dan tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," ujar dia.

Rekomendasi