Ketika Prabowo Enggan Berpidato

| 02 Feb 2019 12:39
Ketika Prabowo Enggan Berpidato
Prabowo Subianto (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyapa relawan dan pendukungnya di Lapangan Banteng, setelah mengikuti acara jalan sehat dalam rangka renuni akbar tim 10 TPS dan kopi darat relawan Rumah Djoeang.

Sebelum menyampaikan rasa terimakasihnya karena acara ini terlaksana, Prabowo terlihat membawa stand mic yang telah disediakan panitia ke depan panggung untuk menyapa pendukungnya.

“Hari ini boleh jalan santai dan akhirnya bisa ketemu silaturahmi di Lapangan Banteng yang bersejarah ini. Saya mengucapkan terimakasih kepada penyelenggara, Panglima Roemah Djoeang dan seluruh hadirin sekalian atas acara ini,” katanya, Sabtu (2/2/2019).

Mantan Danjen Kopassus ini mengungkap kepada pendukungnya bahwa dirinya tidak bisa berpidato pada acara ini. Sebab, katanya, hal ini menjadi aturan bahwa pasangan calon presiden tidak boleh berkampanye.

Prabowo menyebut, saat ini banyak aturan yang membatasi pasangan calon presiden maupun wakil presiden. Maka dari itu, dia mengaku berhati-hati untuk berbicara agar tidak mendapat teguran dari pengawas pemilu.

“Saya baru kembali di Jakarta tadi malam, tiba jam 03.00 pagi dan langsung persiapan untuk ke sini. Jadi saya juga hanya ingin menyapa kalian. Sekarang serba banyak pembatasan, enggak boleh ini, enggak boleh itu, jadi saya hati-hati, kalau sedikit salah kita disemprit. Kadang-kadang tidak hanya disemprit,” ucapnya.

“Saudara-saudara ini saya enggak pidato. Jadi bagaimana? Bagaimana kalau saya minta Pak Amien Rais, Pak Amien Rais saya nggak akan minta pidato. Saya hanya minta bacakan doa yang enggak terlalu panjang,” lanjutnya.

Kemudian, Prabowo mengingatkan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk tidak berbicara yang terlalu keras dalam acara ini.

“Pak Amien mungkin sebentar menyapa. Tapi enggak pidato pak, pidato yang keras-keras enggak boleh pak,” katanya.

Sekadar informasi, aturan larangan kampanye ini tertuang di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h.

Sebagaimana berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’.

Supaya kamu tahu, titik lokasi jalan sehat dalam rangka acara reuni akbar Tim 10 TPS dan kopi darat relawan Roemah Djoang ini berada dari Jalan Medan Medeka Selatan yakni Balai Kota DKI Jakarta, IRTI hingga Lapangan Banteng yang termasuk fasilitas Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Rekomendasi