Polsek Tambora Tembak Kaki Dua Maling Motor

| 03 Feb 2019 12:32
Polsek Tambora Tembak Kaki Dua Maling Motor
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Anggota Polsek Tambora Jakarta Barat menembak kaki dua pencuri sepeda motor berinisial HI (33) dan AI (22) karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

"Kedua pelaku meresahkan warga karena kerap mencuri sepeda motor," kata Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Sabtu (2/2) malam, seperti dikutip Antara.

Kompol Iver Son didampingi Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi Supriyatin mengatakan tersangka HI alias EP dan Al yang berdomisili di Serang, Banten, berangkat dari Stasiun Parung Panjang menuju Stasiun Duri di Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (31/1) pukul 22.00 WIB.

Setelah tiba di Stasiun Duri, tersangka HI dan Al kemudian berjalan kaki menyusuri Jalan Duri bangkit untuk mencari sepeda motor yang akan dijadikan sasaran.

Kedua pelaku melihat sepeda motor milik DF, warga RT12/09 Jembatan Besi, Tambora, yang terparkir di pinggir jalan dan tampak ditinggal pemiliknya.

Setelah melihat sasaran, kedua tersangka mendekati sepeda motor, lalu tersangka HI merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci "T" yang telah disiapkan.

Sedangkan AI bertugas mengawasi keadaan sekitar, setelah mesin sepeda motor dinyalakan, kedua tersangka langsung menaiki sepeda motor tersebut untuk melarikan diri. "Dari kejadian tersebut anggota Polsek Tambora kemudian langsung melakukan pendalaman," tutur Iver Son.

Selanjutnya, pada Jumat (1/2), anggota Reskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Reskrim Iptu Eko Setiono melaksanakan pengamatan wilayah di Duri Bangkit, memergoki dua orang yang mencurigakan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil peeriksaan itu diketahui keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang baru saja melakukan aksinya menggunakan kunci T.

"Personel kepolisian yang melihat kejadian tersebut berusaha menangkap pelaku, namun saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya," ujar Iver Son. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tags : kemalingan
Rekomendasi