Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi memberikan sejumlah catatan pada MK. Pertama, MK harus segera memutus permohonan pengujian UU khususnya yang terkait pemilu; kedua, Majelis Kehormatan MK diminta mempercepat proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik pemilihan hakim MK; dan ketiga, MK diminta membuat manajemen waktu penanganan perkara pengujian UU terhadap UUD 1945.
"Dan yang jauh lebih penting adalah ketika nanti MK selesai menjalankan tugasnya dengan baik ini akan memberikan dampak positif terhadap proses demokrasi dalam satu tahun politik yang panas ini," ujar Veri, di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Terkait sengketa hasil, Veri menilai MK akan disibukkan meningkatnya gugatan hasil pilkada merujuk pada banyaknya sengketa hasil Pilkada 2015 dan 2017. Dalam catatan Kode Inisiatif, pada Pilkada 2015, dari total 264 daerah penyelenggara pilkada, 152 hasil pilkada dibawa ke MK, dan pada 2017 sebanyak 60 hasil pilkada diperkarakan ke MK dari total 101 daerah penyelenggara pilkada.
"Bagaimana dengan 2018? Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, prediksi kami dengan beberapa indikator sangat mungkin akan terjadi peningkatan persentasi perselisihan," ujar Veri.
Adapun setiap tahunnya, MK selalu menyisakan jumlah perkara yang ditangani. Pada 2014 tersisa 39,23 persen perkara, 2015 tersisa 37,91 persen perkara, 2016 tersisa 28,64 persen perkara, dan 2017 tersisa 44, 83 perkara.
"Itu tantangan, tentunya beban-beban perkara yang dihadapi MK itu yang akan mesti menjadi perhatian bagi Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki," tegas Veri.
Veri mengungkapkan, MK membutuhkan waktu yang semakin lama untuk menangani pengujian UU. Sebagai gambaran, pada 2014 MK membutuhkan waktu 7,2 bulan, 2015 membutuhkan waktu 7,7 bulan, dan 2016 membutuhkan waktu 10,6 bulan.