Pengungkapan kayu pembalakan liar ini berawal dari informasi yang diperoleh pesonel Polres Aceh Timur. Tim yang dipimpin Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur dibantu anggota Resmob melakukan penyelidikan dan menyisir ke lokasi. Jarak tempuh ke lokasi hanya dapat dilalui dengan menyusuri sungai Tamiang.
Begitu tiba di lokasi, polisi menemukan ratusan batang kayu yang sudah ditebang. Kayu tak bertuan tersebut sudah diolah menjadi menjadi balok. Polisi kemudian menghubungi personel Polsek Simpang Jernih dan meminta bantuan masyarakat untuk membuat rakit agar dapat membawa turun kayu.
"Lokasi penemuan barang bukti kayu tersebut tidak bisa dilalui dengan kendaraan. Salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah desa yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Nah dari situlah kayu bisa diangkut dengan kendaraan," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Polisi kemudian menghayutkan kayu tersebut satu persatu. Prosesnya membutuhkan waktu lama. Usai kayu terkumpul kembali, selanjutnya dibawa ke sebuah kilang kayu di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. untuk diamankan sementara.
"Setelah semuanya terkumpul, sebanyak 164 batang kayu dibawa ke Polres pada Sabtu (02/02). Dan pada Minggu (03/02) malam 39 batang juga kami geser dari lokasi penitipan. Sehingga jumlah total barang bukti yang kami amankan sebanyak 203 batang kayu," jelas Wahyu.
Polres Aceh Timur akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu serta jumlahnya. Menurutnya, polisi saat ini masih memburu pemilik serta pekerja ilegal logging.
"Jadi waktu anggota kami datang lokasi tidak ditemukan pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka melarikan diri mengetahui kedatangan anggota kami. Kita masih menyelidiki pemilik serta pekerjanya," ungkap Wahyu.