Tapi, ada caleg yang sudah masuk dalam DCT malah divonis penjara atas kena kasus pelanggaran kampanye dalam pemilu. Kok, bisa?
Ya, sebut saja Caleg DPR dari PAN Mandala Abadi Shoji dan Caleg DPRD DKI dari PAN Lucky Andriani yang membagi-bagikan kupon umroh saat kampanye. Mandala dan Lucky divonis penjara selama 3 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Kasus lain, Caleg DPRD DKI Perindo bernama David Rahardja juga terbukti melakukan pelanggaran pemilu, dengan berkampanye membagikan minyak goreng. Itu disebut sebagai praktik politik uang. Ia dikurung Selama 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider satu bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Waduh. Sudah masuk di surat suara tapi malah dipenjara. Terus gimana? Enggak mungkin, kan, kalau nanti dia terpilih jadi anggota dewan tapi kerjanya di balik jeruji besi.
Ternyata, Komisi Pemilihan Umum sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan kasus ini dalam membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, apabila caleg itu sudah ada di DCT tapi tengah menjalani masa tahanan, maka dimungkinkan untuk dilakukan perubahan.
"Salah satu situasi yang memungkinkan untuk perubahan adalah apabila calon tersebut melakukan tindak pidana dan sudah divonis kekuatan hukum tetap atau inkrah," tutur Wahyu kepada wartawan, Rabu (6/1/2019).
Dengan demikian, status pencalonannya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) untuk terpilih. KPU bisa saja mencoret caleg itu jika kasusnya terjadi jauh hari sebelumnya. Kalau sekarang, tak semudah itu. Surat suara sudah keburu dicetak.
"Apabila surat suara itu sudah tercetak, kan tidak mungkin kita hapus. Maka, akan ada mekanisme bahwa akan ada pengumuman atau perubahan tersebut. Jadi, sudah kita atur sedemikian rupa," kata Wahyu.
Merujuk pada Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 telah diatur pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Surat itu menuliskan, jika caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.
Maka, KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.
"Nanti di TPS dalam dapil tersebut kita beri papan pengumuman informasi itu, yang bersangkutan jika diputuskan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, bukan berarti pilihan pemilih (pada caleg tersebut) menjadi hilang, karena itu menjadi hak parpol," ujarnya.