Oesman Sapta Terancam Dicoret dari Daftar Caleg DPD

| 16 Jan 2019 13:12
Oesman Sapta Terancam Dicoret dari Daftar Caleg DPD
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta membuat SK baru soal penetapan daftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 dengan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO).

KPU tetap berpegang teguh pada aturan konstitusi yang mereka jalani. Komisioner KPU Wahyu Saputra menegaskan, pihaknya tetap tidak akan memasukkan nama OSO sebelum ia mengundurkan diri dari pengurus partai politik.

"Kita berpedoman kepada putusan MK. Hari ini kita memberikan pemberitahuan untuk membuka kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari 2019," ucap Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO dalam DCT dengan memberikan syarat bahwa OSO harus mengundurkan diri jika igin dilantik sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Menanggapi, Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya masih mempertimbangkan usulan tersebut. "Kita sedang mempertimbangkan putusan Bawaslu dan juga masih menghormati putusan konstitusi. Buat kami, konstitusi ada perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," jelas dia.

Soal terancamnya status legal pencalonan terhadap 807 caleg DPD yang telah dimasukkan dalam DCT sebelumnya karena SK KPU nomor 1130 telah dicabut, Ilham memastikan pihaknya akan membentu SK baru.

"Kita sudah putuskan SK dan sedang disiapkan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon sudah di-acc dalam surat suaranya. Enggak masalah," jelas dia.

Jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024. 

Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai "pekerjaan", sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. 

OSO tak gentar. Ia pun mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret. 

KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai tanggal 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu.

Rekomendasi