Hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Jokowi yang menyebut Prabowo memiliki tanah di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
"Enggak ada, enggak ada menyerang personal. Yang namanya personal itu kalau menyangkut rumah tangga, menyangkut rumah tangga, istri, enggak ada personal. Itu kebijakan kok," tutur Jokowi usai debat di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019).
Di sisi lain, Jokowi merasa senang karena beberapa kali Prabowo mengapresiasi sejumlah kinerja Jokowi selama memimpin lebih dari empat tahun ini.
"Ya bagus, hehehe," sebutnya.
Mantan Gubernur DKI tersebut tak mau menilai skor pertarungan debat antara dirinya dengan Prabowo. Ia minta masyarakat yang menonton debat untuk menilai sendiri performa kedua capres ini.
"Masyarakat lah yang menilai subtansi-subtansi apa yang kita sampaikan. Tetapi, tadi saya sudah menjelaskan apa yang sudah kita kerjakan, dan apa yang kurang lebih akan kita kerjakan ke depan. Saya kira jelas semuanya," ungkap dia.
Sebelumnya pada debat, Jokowi menyebut calon Prabowo punya lahan yang luas di Kalimantan dan Aceh. Kata Jokowi, tanah ini sudah dimiliki Prabowo sebelum dia menjabat presiden.
"Saya tahu, Pak Prabowo miliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah, 120 ribu hektare," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan ini saat sesi tanya jawab tentang ketimpangan agraria. Jokowi ditanya soal komitmen dan strategi dalam menjalankan reformasi agraria.
Awalnya, Jokowi memaparkan, selama dua tahun belakangan ini, dia sudah melakukan pembagian konsensi tanah sebesar 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang disiapkan pemerintah. Pembagian ini ditujukan untuk masyarakat adat, petani dan nelayan.
Setelah Jokowi memberikan pemaparan, Prabowo dipersilakan untuk menanggapinya. Prabowo bilang, yang dilakukan Jokowi adalah hal yang menarik dan populer. Namun, hal itu hanya berguna untuk satu atau dua generasi setelah pemberian tanah tadi. Sementara, bangsa Indonesia terus berkembang, sedangkan jumlah tanahnya tetap.
"Kami strateginya berbeda. Kami strateginya UUD 1945 Pasal 33, bumi dan air dan semua yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara," ujar dia.