Kata Bawaslu, Mestinya Kasus Slamet Ma'arif Bisa Diteruskan

| 26 Feb 2019 13:20
Kata Bawaslu, Mestinya Kasus Slamet Ma'arif Bisa Diteruskan
Kantor Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif. Slamet sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta.

Alasannya kasus dihentikan adalah berdasarkan keputusan rapat antara kepolisian, pihak KPUD dan sentra Gakkumdu Kota Solo. 

Selain itu, Slamet tak hadir selama dua kali pemanggilan dari polisi, sedangkan penanganan kepolisian hanya memiliki batas waktu 14 hari kerja.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, sebetulnya kasus masih bisa diteruskan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ada istilah in absentia pada proses penanganan.

"Pengertian in absentia, sepemahaman kami bahwa (kasus) itu bisa dilanjut tanpa menghadirkan tersangka, karena ada bukti. Namanya tersangka itu tidak harus dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta alat bukti lainnya," kata Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Jika kasus dihentikan karena tak punya alat bukti yang cukup kuat, Abhan bilang, petugas bisa menghadirkan saksi dan pelapor untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyidikan kepolisian.

"Kalau saat ini kasus sudah SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur. Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut, kira-kira itu kan. Kalau (butuh alat bukti) itu mah tanyakan saja ke pemohon," ungkapnya.

Meski demikian, Abhan tidak bisa berbuat banyak karena kasus ini sudah dilimpahkan ke kepolisian. Mengingat ini sudah menjadi kewenangan penyidik, maka Abhan menyebut kepolisian bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa. Bawaslu sudah mengawal ini udah selesai proses pembahasan 1, 2, dan 3," pungkasnya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya, pada 13 Januari 2019. Dia dituduh telah berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Rekomendasi