Kubu Prabowo Cium Upaya Mempreteli Kekuatannya

| 11 Feb 2019 15:21
Kubu Prabowo Cium Upaya Mempreteli Kekuatannya
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Polres Surakarta telah resmi menetapkan status Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Muzani menilai, ada upaya menggerus satu per satu orang yang memiliki pengaruh untuk menaikkan suara di kubunya.

“Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN. Sudah mulai digerus satu per satu. Ada Ahmad Dhani, sekarang Slamet Ma’arif. Mungkin nanti siapa dan seterusnya,” kata Muzani di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Muzani melihat kejanggalan. Katanya, bagaimana mungkin segala masalah ini hanya menghampiri orang-orang di kubu Prabowo-Sandi, sedang mereka yang berada di kubu Jokowi-Ma'ruf tampak begitu aman dari masalah.

“Sementara mereka sepertinya timnya baik-baik, bersih-bersih, tidak ada kesalahan. Laporan kita juga diangap tidak ada bukti hukum. Sehingga tidak perlu dipanggil-panggil, dimintai keterangan. Padahal laporan kita seabrek-abrek."

Sekjen Partai Gerindra ini menjelaskan, laporan pihaknya mengenai ancaman pembunuhan terhadap Fadli Zon tidak mendapat respons. Bahkan, tidak dianggap sebagai sebuah bukti.

“Kemudian ada Pak Jokowi diancam anak remaja, mengancamnya ke Pak Jokowi, tapi enggak dilakukan apa-apa. Kemudian ada penghinaan di Kalimantan Barat terhadap Islam yang katanya penjajah. Macam-macam semuanya. Banyak sekali laporan-laporan kita, tapi sepertinya tak pernah dianggap cukup bukti."

"Tapi (kalau) kita yang dilaporkan, cukup bukti ... Bukan ketimpangan lagi, itu namanya berat sebelah."

Untuk diketahui, dasar penetapan tersangka Slamet Ma’arif adalah karena ia diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu tersebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, Surakarta, pada Minggu (13/1) lalu. Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo tersebut.

Rekomendasi