Maksudnya, kalau suatu hari Pengadilan Malaysia punya bukti baru, Siti Aisyah masih bisa didakwa kembali terkait kasus itu. Terlebih bila ada bukti baru yang memberatkan.
"(Putusan pengadilan) itu dia bebas, tetapi dia tidak bebas murni. Jadi, masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia (Siti Aisyah) bisa didakwa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal seperti dikutip dari Antara, Senin (11/3).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) pagi waktu setempat, Hakim Azmin Ariffin mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan Aisyah dibebaskan.
Hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah sebagai 'a discharge not amounting to an acquittal'. Ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jika nantinya ada bukti baru, Aisyah akan bisa diadili kembali.
"Namun, yang jelas sekarang Siti Aisyah sudah bebas sesuai arahan dan niat harapan kita. Sekarang sudah bebas, itu yang penting dulu saat ini," ucap Iqbal.
Biar kalian tahu saja, bahwa bebasnya Aisyah tidak lepas dari proses panjang dan lobi-lobi antara otoritas Indonesia dan Malaysia. Hal itu terlihat dari korespondensi surat menyurat antarpejabat tinggi kedua negara. Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengajukan permintaan pembebasan Aisyah kepada Jaksa Agung Malaysia.
Yasonna menyebutkan, Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP-nya Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti. Dalam suratnya pada 8 Maret, Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangkan hubungan baik kedua negara, dirinya memutuskan untuk mengajukan 'nolle prosequi' terhadap Aisyah.
"Ini kan sudah melalui persidangan, dan itu dimungkinkan dalam pasal 254 KUHP Malaysia yang digunakan jaksa agung untuk mencabut tuntutan atau nolle prosequ terhadap Siti," ujar Yasonna saat konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Nolle prosequi merupakan istilah hukum yang berarti 'tidak ingin melanjutkan' tuntutan atau 'tidak akan menuntut' terdakwa. Dengan mengambil langkah itu, sebut Tommy, Aisyah dibebaskan oleh pengadilan Malaysia dan bisa kembali ke Indonesia.
Kalau kalian ingat, Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong asal Vietnam telah dituduh membunuh Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Sejak saat itu Siti dan Doan selama 2 tahun 23 hari oleh penegak hukum Malaysia.
Beda Nasib
Bebasnya Siti Aisyah membuat Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, trauma dan kecewa. Pencabutan dakwaan oleh jaksa Malaysia hanya diajukan untuk Aisyah, bukan untuk Doan.
Seperti dilansir CNN dan The Guardian, Senin (11/3/2019), setelah hakim Azmin menyatakan pembebasan Aisyah, persidangan Doan digelar sejenak dan Doan dilaporkan sempat membaca tiga baris pembelaan yang telah dipersiapkan. Dilaporkan CNN, Doan membaca pembelaan sambil menangis dan terbata-bata.
Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, menyatakan kliennya merasa 'trauma atas putusan tidak adil' ini. Tim pengacara Doan lantas memintanya berhenti membacakan pembelaannya dalam persidangan.
"Doan jelas merasa kecewa. Dia tidak dalam posisi menyampaikan pembelaan," sebut Hisyam.