Konon Suap Romy di Luar Kendali Kementerian

| 16 Mar 2019 18:08
Konon Suap Romy di Luar Kendali Kementerian
Kementerian Agama (kemenag.go.id)

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Romy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkara ini, Romy diduga bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan. Di mana pada akhir tahun 2018 diadakan proses seleksi terbuka untuk jabatan di kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin angkat suara mengenai kasus yang menimpa Romy. Sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Agama, dia mengaku tidak mengetahui kasus jual beli jabatan yang terjadi di instansinya.

Sementara itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, terkait dengan peran Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam kasus ini pihaknya tidak ingin berkomentar.

Namun, Arsul menyakinin, Lukman merupakan sosok yang tidak suka dengan suap menyuap dalam hal pengisian jabatan. Katanya, berkaca dari kerja Lukman selama ini.

“Pak Luman merupakan salah satu menteri yang tidak mau begituan. Itu jelas. Makanya kinerjanya beliau kan bagus. Bahwa ada hal-hal terjadi itu di luar dugaan kita semua,” katanya, dalam konferensi pers, di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Sependapat, Wasekjen PPP, Achmad Baidowi mengatakan, jual beli jabatan di kementerian agama di luar kendali kementerian. Dia menjelaskan, posisi pejabat pratama, pejabat tinggi madya, pejabat tinggi utama itu harus lelang secara terbuka sesuai ketentuan UU ASN. Setelah itu, katanya, siapa yang terbaik keputusannya dari Menteri Agama untuk memutuskan.

“Kalau kemudian ada imbuh-imbuh atau bumbu-bumbu soal begini yah itu di luar kendali kementerian agama dan tidak ada kaitannya dengan partai,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, di kementerian agama sendiri sudah jelas di atur dalam prosedur tetap mengenai pengisian jabatan.

“Ini dari kemenag sudah clear ada protapnya, tapi terus kok ada okmum-oknum yang bermain ya ini Allahualam gitu. Tapi kan Kemenag sudah menyiapkan protap dan prosedur rekrutmen pejabat baik di kemeterian wilayah, daerah maupun pusat itu sudah ada mekanismenya semua,” katanya.

Ruangan menteri disegel KPK

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki membenarkan bahwa Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan pada Jumat malam mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mastuki, kedatangan M Nur Kholis Setiawan ke KPK dalam rangka klarifikasi terkait penyegelan ruang kerja Sekjen dan Menteri Agama oleh petugas KPK.

“Penyegelan ruang kerja Menteri Agama dan Sekjen dilakukan petugas KPK pada sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara Sekjen baru tiba di kantor sekitar 18.30 WIB dan mendapati ruang kerjanya sudah disegel. Sekira pukul 19.05, Sekjen menuju kantor ke KPK untuk klarifikasi,” kata Mastuki.

Mastuki menjelaskan, kedatangan Sekjen Kemenag ini datang memenuhi panggilan sesuai surat KPK terkait permintaan keterangan karena ada penyegelan.

“Jadi bukan karena diciduk atau dibawa tim KPK dari kantor Kementerian Agama sebagaimana pemberitaan beberapa media,” tuturnya.

Rekomendasi