Ada 27 Instansi dengan 100 Persen Kepatuhan LHKPN

| 27 Mar 2019 21:04
Ada 27 Instansi dengan 100 Persen Kepatuhan LHKPN
Gedung KPK (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdapat 27 instansi dengan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen.

"Di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan LHPKN secara keseluruhan, yang masih mencapai 52,77 persen dari sekitar 336 ribu wajib lapor per 27 Maret 2019, ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Adapun, kata dia, 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100 persen terdiri dari DPRD pada 14 kabupaten/kota, tujuh pemerintah provinsi, empat BUMN/BUMD, dan dua perusahaan daerah.

"Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90 persen," ucap Febri.

KPK mengapresiasi kepatuhan tersebut agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain karena kepatuhan LHKPN secara tepat waktu adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas.

"Tentu saja, pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari LHKPN tersebut," kata Febri.

Untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, KPK menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN.

KPK pun mengharapkan hal itu dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019 ini.

"Sedangkan untuk ikhtisar kepatuhan LHKPN secara umum, meskipun terdapat peningkatan, namun sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan LHKPN, yaitu DPR RI 22,88 persen terdiri dari 127 orang sudah lapor, 428 belum lapor dan DPRD 31,93 persen terdiri dari 5.431 orang telah lapor dan 11.578 orang belum lapor," kata dia.

Sedangkan yang tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN, kata Febri, yaitu DPD 66,92 persen dan BUMN/BUMD 65,62 persen.

Berikut daftar 27 instansi dengan kepatuhan LHKPN 100 persen.

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

2. Pemerintah Kota Batam

3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa

5. PT Bank Jambi

6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

7. Pemerintah Kota Gorontalo

8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan

9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin

10. Pemerintah Kabupaten Boyolali

11. DPRD Kabupaten Boyolali

12. DPRD Kabupaten Luwu Utara

13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

14. DPRD Kabupaten Alor

15. DPRD Kabupaten Tana Toraja

16. DPRD Kabupaten Merauke

17. DPRD Kabupaten Batang Hari

18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah

19. DPRD Kota Gorontalo

20. DPRD Kabupaten Barru

21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan

22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)

23. DPRD Kabupaten Malinau

24. DPRD Kabupaten Boven Digoel

25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah

26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

27. PT Cemani Toka.

Tags : kpk
Rekomendasi