ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat.
Hal tersebut diketahui KPK saat melakukan pemeriksaan terperinci terhadap 1.665 penyelenggara negara dari 2018 hingga 2020.
"Secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam diskusi LHKPN di Jakarta, Selasa (7/9).
Pahala mengatakan, pihaknya saat ini tidak lagi menerima LHKPN yang tidak akurat. KPK, katanya, meminta penyelenggara mengisi LHKPN dengan tidak seenaknya.
Menurut Pahala, dari 95 persen LHKPN yang tidak akurat itu, ada 15 persen laporan yang mencatatkan penghasilan aneh dibandingkan dengan transaksi banknya.
Contohnya, jika laporan penghasilan satu rupiah, seharusnya transaksi perbankan mencatat sekiranya satu rupiah masuk atau kalau ada setengah rupiah keluar.
"Bukan saya laporkan penghasilan 1 rupiah namun secara konstan tercatat mendapatkan 100, 150, 200 atau 250 rupiah. Jadi, 15 persen dari 95 itu menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pun menyindir minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR RI terkait LHKPN yang mendapati tingkat kepatuhan sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya sebesar 74 persen. Data tersebut diambil per 6 September 2021.
Firli mengatakan, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya terkait pencegahan sekaligus mengendalikan diri dari praktik korupsi.