Tertunda Dua Bulan, Sidang Najib Razak Digelar Pekan Depan

| 28 Mar 2019 20:08
Tertunda Dua Bulan, Sidang Najib Razak Digelar Pekan Depan
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Twitter @NajibRazak)
Jakarta, era.id - Persidangan kasus korupsi mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak akhirnya akan digelar pekan depan, setelah tertunda hampir dua bulan, demikian keterangan dari pengacaranya.

Dilaporkan Antara pada Kamis (28/3/2019), Najib dikenai sejumlah dakwaan yang terkait dengan skandal miliaran dolar di perusahaan investasi negara, 1MDB.

Penundaan sidang Najib dianggap sebagai kemunduran besar bagi pemerintahan Mahathir Mohamad, yang kembali membuka penyelidikan atas dugaan pencurian uang sebesar 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB, pasca kemenangannya dalam pemilu Mei lalu. Mahathir bersumpah akan segera menyelesaikan kasus tersebut..

Awalnya persidangan Najib direncanakan digelar pada 12 Februari, namun ditunda lantaran pengajuan banding atas masalah prosedural dalam persidangan pra-peradilan. Persidangan akan dimulai pada Rabu (2/4), kata pengacara Farhan Read kepada Reuters salam sebuah pesan singkat.

Najib menyatakan tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalah-gunaan kekuasaan atas dugaan transfer sebesar 42 juta ringgit yang masuk ke rekening banknya dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Persidangan tersebut merupakan yang pertama dari sejumlah proses pidana yang dihadapi Najib atas skandal 1MDB. Para penyelidik menuduh jumlah sebagian kecil dari satu miliar dolar AS yang mengalir ke rekeningnya.

Ia akan mendekam beberapa tahun di penjara jika divonis dengan total 42 dakwaan pidana, sebagian besar terkait dengan 1MDB. Sedikitnya, enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, meluncurkan penyelidikan pencucian uang dan korupsi terhadap 1MDB, yang didirikan Najib pada 2009.

Jaksa AS menyatakan uang yang dicuri dari 1MDB digunakan Najib untuk membeli jet pribadi, real estate mewah, karya seni Picasso dan Monet, serta pembelian perhiasaan untuk istrinya, Rosmah Mansor, yang juga terseret dalam kasus tersebut.

Rekomendasi