27 April, 22 TPS Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang

| 23 Apr 2019 13:09
27 April, 22 TPS Tangerang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi pemungutan suara (Anto/era.id)
Tangerang, era.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS). 22 TPS itu tersebar di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Cibodas dan Karawaci ini dilakukan PSU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang pun meresponnya dan akan menggelar PSU pada 27 April. 

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra berkata, persiapan sudah dilakukan. Logistik untuk melakukan PSU juga sudah diajukan ke KPU provinsi adn KPU pusat. Dia berharap seluruh logistik bisa tiba pada Kamis (25/4).

"Atas dasar rekomendasi yang disampaikan Bawaslu, kita (KPU) sepakat akan mengadakan kegiatan PSU itu pada tanggal 27 April," kata Syailendra pada awak media Senin (22/4) malam.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena Bawaslu Kota Tangerang menemukan sejumlah pelanggaran. "Di antaranya ada yang coblos menggunakan KTP luar daerah, itu fatal. Rekomendasi tersebut hasil penyidikan Bawaslu," katanya. 

Sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, KPU akan melakukan sosialisasi di 22 TPS yang berada di 10 kelurahan di 6 kecamatan.

Dia bilang sebelum dilakukan PSU pihaknya juga mengaku akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi ini nantinya dilakukan dengan cara memasang spanduk di tempat tempat yang menjadi titik PSU di Kota Tangerang. 

Pemungutan suara ulang ini akan melibatkan 4.975 DPT dan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat pencoblosan 17 April lalu.

"Ada 4.975 orang dari 22 TPS yang dilakukan PSU. Dan petugasnya sama, honornya juga sama dengan yang sebelumnya, ya kita berhadap kondusif," kata dia.

Rekomendasi