"Rekomendasi PSU berada di tiga kota administratif, yaitu Jakarta Utara satu TPS, Jakarta Pusat dua TPS, dan Jakarta Timur delapan TPS," ujar Anggota Bawaslu DKI, Puadi kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Puadi bilang, wilayah Jakarta Utara, yang perlu melakukan PSU berada di TPS 172 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa A5 atau Form pindah memilih.
Sementara dua TPS di Jakarta Pusat, kata Puadi, perlu dilakukan pemungutan suara ulang lantaran ada beberapa orang yang juga tidak memiliki form A5 dan memiliki KTP luar DKI yang diperbolehkan mencoblos.
"Ada tujuh orang di TPS 066 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, dan empat orang di TPS 002 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar," kata Puadi.
Kemudian, dari wilayah Jakarta Timur, tujuh di antaranya direkomendasikan melakukan PSU lantaran ada beberapa orang yang juga tidak memiliki form A5 dan memiliki KTP luar DKI yang diperbolehkan mencoblos.
"Berada di TPS 002 Kelurahan Cipinang, TPS 064 Kelurahan Rawamangun, TPS 116 Kelurahan Rawamangun, TPS 014 Kelurahan Cilangkap, TPS 034 Kelurahan Bambu Apus, TPS 101 Kelurahan Gedong, dan TPS 018 Kelurahan Malakasari," jelas dia.
Sementara itu, satu TPS di Jakarta Timur direkomendasikan PSU karena petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperbolehkan pemilih menandatangani surat suara.
"Di TPS 163 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, permasalahannya karena Pemilih di suruh Tanda tangan di Kertas surat suara sebanyak 120 surat suara," ungkap Puadi.
Puadi melanjutkan, 11 TPS yang direkomendasikan PSU akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 April 2019 pukul 07.00 WIB.