Salah Distribusi Logistik Caleg DPRD Surabaya, Tiga TPS akan Ulang Pemungutan Suara

| 15 Feb 2024 10:15
Salah Distribusi Logistik Caleg DPRD Surabaya, Tiga TPS akan Ulang Pemungutan Suara
TPS 6 Balongsari Surabaya yang salah distribusi surat suara. (ERA/Puan Ramadhan)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan kesalahan pendistribusian logistik kotak suara untuk calon legislatif (caleg) DPRD ke tiga TPS di wilayah kecamatan Tandes, Rabu (14/2/2024). Akibatnya, pemilih terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Diketahui kesalahan distribusi tersebut terjadi di TPS 06 Balongsari, TPS 12 Banjarsugihan, dan TPS 02 Manukan Kulon. Ketiga TPS itu tak mendapat surat suara untuk caleg DPRD Kota Surabaya lantaran pihak panitia penyelenggara Pemilu menarik surat suara yang salah.

Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tandes, Anugrah Rahman Taufani mengatakan, tiga TPS berpotensi besar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Ada potensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Sudah terkonfirmasi ada tiga TPS, bisa tambah lagi. TPS Banjarsugihan, Balongsari, sama Manukan Kulon,” kata Anugrah, Kamis (15/2/2024).

Anugrah menyampaikan, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena pihaknya menemukan adanya surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II yang tercampur di kotak suara di tiga TPS Tandes dan semuanya telah dalam kondisi tercoblos. Padahal Tandes masuk dalam Dapil Surabaya V.

“Harusnya kan bukan seperti itu. Istilahnya luput. Iya dilakukan pemungutan suara ulang khususnya untuk pemungutan suara DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan penelusuran di TPS-TPS lain yang berada di wilayah Kecamatan Tandes, apakah ada kesalahan serupa selain di tiga lokasi tersebut.

“Kami masih nunggu semuanya terkonfirmasi TPS kecamatan ini karena nanti kita satukan. Ini masih proses penghitungan,” tuturnya.

Nantinya, Panwascam setempat akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

“Ini masih ditelusuri, kami juga harus memenuhi syarat formil dan materiel, supaya bisa menjadikan satu rekomendasi ke PPK dan KPU Kota Surabaya, dan kita teruskan ke Bawaslu Kota Surabaya, untuk diberikan surat mandat rekomendasi coblos ulang atau pemungutan suara ulang,” pungkasnya.

Rekomendasi