Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Kombes Asep Saprudin, Mustofa pernah diundang pihak kepolisian untuk berkomunikasi terkait unggahannya di media sosial yang seringkali berkaitan dengan ujaran kebencian atau berita hoaks.
"Saudara MN ini sudah pernah kita undang, kita panggil ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber untuk diajak berkoordinasi, berkomunikasi, dan diajak menyampaikan dampak yang akan muncul apabila anda menyebarkan akun-akun yang bersifat negatif itu," kata Kombes Asep di Media Center Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).
Meski sudah dipanggil dan diajak berkomunikasi, tapi, Mustofa malah terus menuliskan kalimat-kalimat bersifat provokatif. Sehingga, kepolisian memutuskan untuk melakukan penindakan tegas.
"Akibat postingan ini terpaksa kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan polisi dari masyarakat yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Asep.
"Penangkapan saudara MN ini merupakan langkah terakhir yang perlu kita lakukan dan tidak ada unsur-unsur ataupun nuansa lain selain penegakan hukum," tambah dia.
Supaya kalian tahu, Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi selama 20 hari ke depan, untuk memudahkan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran konten hoaks di media sosial yang dilakukannya.
Awalnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun Twitternya @AkunTofa dan @TofaLemonTofa tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal (15) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.