Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tepat Waktu, Tapi...

| 28 May 2019 19:57
Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tepat Waktu, Tapi...
Foto Diah/era.id
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bilang, peserta Pemilu 2019 tak ada yang melanggar batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Jadi bisa dibilang, mereka sudah mematuhi ketentuan perundang-undangan. 

Namun, ada tapinya. Secara umum belum tertib administrasi dalam pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang, dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden dan partai politik belum tertib administrasi. Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap. 

"Hal ini menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu," kata Firtz dalam diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Fritz bilang, Identitas penyumbang yang tidak dicantumkan termasuk menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Pada laporan dana kampanye paslon Joko Widodo - KH Maruf Amin, terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok dan 5 badan usaha nonpemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas. 

Sementara, laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno mencatat penyumbang perseorangan sebanyak 42 tidak memiliki identitas yang lengkap, 18 kelompok dan untuk penyumbang badan usaha non pemerintah tidak ada.

Lanjut ke partai politik. Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI. 

"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)," ucap dia. 

Di luar itu, peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye, seperti melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan patuh pada batasan sumbangan. 

Supaya kamu tahu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur sanksi jika tim kampanye tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU RI. Padahal, ada kewajiban bagi tim kampanye daerah untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan.

 

Rekomendasi