KPU Tunggu Parpol Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye

| 02 Jan 2019 12:45
KPU Tunggu Parpol Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye
Gedung KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Seluruh peserta pemilu akan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari meminta komitmen peserta pemilu baik Pileg yakni parpol maupun Pilpres yakni capres-cawapres untuk menyerahkan laporan dana kampanye. 

"Undang-Undang tak ada kategorisasi khusus. Misalkan tak mengumpulkan. Semua komitmen, karena sejak awal sudah dibicarakan bersama KPU RI dengan peserta pemilu dan sudah dibicarakan," kata Hasyim Asyari ditemui di kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019).

Lagipula, kata Hasyim Asyari, apabila tidak melaporkan, maka tidak ada sanksi. Hanya saja, menurut dia, bukan berarti peserta pemilu mengindahkan komitmen melaporkan LPSDK tersebut.

Untuk itu pula pihaknya selalu mengingatkan peserta pemilu agar membuat laporan secara berkala kepada penyelenggara pemilu itu. Laporan itu berupa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Kami mengingatkan bagaimana menginput, menanyakan ada problem atau tidak. Intinya kami menyiapkan fasilitasi konsultasi," ungkapnya.

Biar kalian tahu, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye. 

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 

Jika sumbangan dari pihak luar seperti perseorangan dengan nominal maksimum Rp2,5 miliar dan instansi atau perusahaan dengan nominal maksimum Rp25 miliar.

Untuk dana kampanye calon anggota legislatif DPR dan DPRD berasal dari dana pribadi caleg dan sumbangan pihak luar, seperti badan hukum usaha atau korporat dengan nominal maksimum Rp25 miliar atau perseorangan maksimum Rp2,5 miliar.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye bagi calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. 

Rekomendasi