Mahar Politik Berujung Korupsi

| 16 Jan 2018 12:16
Mahar Politik Berujung Korupsi
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, mahalnya biaya politik yang dikeluarkan calon kepala daerah saat pilkada, menyebabkan perilaku koruptif ketika dia terpilih. 

KPK menyayangkan adanya mahar politik yang harus dibayar bakal calon kepala daerah untuk mendapatkan surat rekomendasi maju dalam ajang Pilkada. 

"Dari kajian yang dilakukan KPK dalam proses politik ini beberapa isu tentang mahalnya biaya politik yang bisa diakibatkan banyak hal bisa berimplikasi serius untuk mendorong kepala daerah terpilih juga melakukan korupsi atau penyimpangan lainnya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

"Seharusnya proses politik di pilkada serentak ini bisa dilakukan secara bersih dalam artian tidak dalam nuansa pelanggaran hukum," tambahnya.

Meski adanya dugaan mahar politik dalam kontestasi Pilkada, KPK belum bisa berbuat banyak. Menurut Febri, KPK hanya bisa bergerak bila ada pelanggaran yang dilakukan terkait di Pasal 11 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002. Kata dia, bila ada dugaan pemberian mahar, instansi berwenang yang bisa memproses hal tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di sisi lain, dalam rangka pencegahan korupsi di ranah ini, KPK hanya bisa melakukan kunjungan ke DPP partai politik yang memiliki kursi di DPR untuk melakukan sosialisasi.

"Pembahasan kita dalam kunjungan dan diskusi ke seluruh DPP adalah terkait dana partai politik. Jadi sudah ada kajian bahwa dana partai politik harus diperkuat karena ada kebutuhan besar terkait partai politik tapi di sisi lain, sumber pendanaan resminya relatif kecil baik yang dari APBN atau dari iuran anggota. Termasuk soal kode etik di internal partai dan kaderisasi. Jadi kita masih bicara pada konteks itu," tutup Febri.

Mahar politik pada Pilkada 2018 ini mencuat setelah ada La Nyalla Mattalitti mengungkapkan harus memberikan uang ratusan miliar kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kalau mau maju Pilkada Jawa Timur 2018. Belakangan, Partai Gerindra membantah pernyataan La Nyalla ini dan menegaskan tidak ada transaksi demikian.

Teranyar, Mahar politik di Pilkada 2018 juga mencuat ketika Hanura memecat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Oesman dipecat karena adanya mosi tidak percaya pimpinan partai di daerah karena OSO yang mewajibkan mahar politik bagi calon legislatif yang akan maju dari Hanura.

Tags : pilkada 2018
Rekomendasi