Begini Alur Sidang MK Besok

| 13 Jun 2019 15:28
Begini Alur Sidang MK Besok
Gedung Mahkamah Konstitusi (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat makin sibuk jelang sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh paslon 02 Prabowo-Sandi. 

Sidang perdana ini dimulai besok pada Jumat (14/6), setelah meregistrasi materi gugatan pemohon, alat bukti dari KPU selaku pihak termohon, alat bukti paslon 01 Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan alat bukti Bawaslu sebagai pemberi keterangan.

Ruang sidang MK dipersiapkan sedemikian rupa. Sound system, sistem IT, kursi serta meja dalam ruangan dicek kembali sebagai antisipasi kalau-kalau ada fasilitas yang kurang nyaman sehingga mengganggu jalannya persidangan. 

"Kita cuma mengecek segala fasilitas yg diperlukan untuk besok agar persidangan bisa berjalan dengan lancar. Artinya, lancar bukan hanya dalam prosesnya, tetapi juga suasana kenyamanannya. Kita coba atur di sini dengan keterbatasan ruangan yang ada," tutur Hakim MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tak hanya itu, berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan jalan akan diterapkan mulai Kamis pukul 22.00 WIB hingga saat proses sidang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi. penutupan jalan bersifat konstitusional.

Juru bicara MK Fajar Laksono bilang, rekayasa lalu lintas serta pengamanan 12 ribu personel aparat keamanan memang perlu dilakukan, semata-mata demi kelancaran persidangan di MK. "Jangan diartikan sebagai pembatas atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, jangan sampai seperti itu. Sebab MK kan cuma punya 14 hari menyelesaikan perkara ini," ungkap dia.

Alur persidangan 

Fajar menjelaskan, besok sidang pendahuluan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sesuai Peraturan MK, agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. 

Di situ, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya, setelah kemarin menyerahkan permohonannya untuk kemudian diregistrasi 

"Besok di dalam sidang itu pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan di depan termohon (KPU), di depan pihak terkait (tim paslon 01), dan Bawaslu," ucap dia. 

Yang mempunyai kesempatan berbicara besok hanya pemohon saja. Termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan boleh hadir tapi belum akan bicara apa-apa. Nanti, mereka akan diberi kesempatan pada sidang berikutnya. 

Supaya kamu tahu, Pada sidang pendahuluan besok, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. 

Selama proses persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi diperbolehkan menambahkan alat bukti jika ada. Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019. 

Rekomendasi