KPU Setorkan Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

| 17 Jun 2019 12:50
KPU Setorkan Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Gedung MK (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban dari perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 paslon 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) besok, pukul 08.30 WIB, sesaat sebelum sidang lanjutan dimulai. 

Komisioner KPU Ilham Saputra bilang, jawaban itu akan dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU sebagai termohon dan tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. Selain itu, KPU juga akan menyampaikan catatan keberatan. 

"Kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut, sekaligus kami juga akan menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang sudah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita akan bacakan pada sidang besok," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Beberapa jawaban yang disiapkan KPU, kata Ilham, antara lain terkait daftar pemilih tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan suata (Situng). 

Jawaban ini, sebenarnya sudah KPU paparkan sebelumnya kepada masyarakat. Seperti persoalan kekeliruan input data Situng, KPU sudah mengklarifikasi. menurut Ilham, ini sudah tidak menjadi masalah. 

"Setiap kesalahan-kesalahan entry data, ternyata sudah kami perbaiki dan kita sampaikan kepada publik. Kita juga sudah sampaikan disclaimer (Sangkalan) bahwa situng ini bukan hasil resmi, tetapi yang kita gunakan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi sampai KPU RI," jelas Ilham. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima waktu tambahan yang diberikan MK untuk membuat jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim paslon 02 Prabowo-Sandi sampai sidang selanjutnya. 

Sidang kembali dilaksanakan pada Selasa (18/6) mendatang dengan agenda pembuktian dan pembacaan jawaban dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait yakni paslon 01 dari permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang pendahuluan hari ini, KPU selaku termohon hanya menyiapkan berkas permohonan Prabowo-Sandi yang dilayangkan pada 24 Mei lalu. Mereka tidak menanggapi revisi perbaikan permohonan dari pemohon. 

Meskipun sempat melakukan protes karena tambahan waktu yang diberikan hanya satu hari, Ketua KPU Arief Budiman bilang pihaknya mau tidak mau musti menuruti penilaian majelis hakim. 

"Sebetulnya ingin mengatakan bahwa kami keberatan atas adanya perbaikan permohonan itu, karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan ada perbaikan. Bukan karena kami tidak suka, tapi justru kami ingin menjaga dan hormati hukum acara di persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Arief. 

 

Rekomendasi