Injury Time, KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres

| 18 Jun 2019 09:08
<i>Injury Time</i>, KPU Serahkan 300 Halaman Jawaban Gugatan Sengketa Pilpres
Ilustrasi KPU menyerahkan jawaban gugatan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Di menit-menit terakhir sidang sengketa Pilpres akan dilangsungkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan 300 halaman jawaban gugatan atas permohonan yang diajukan oleh paslon 02 Prabowo-Sandi.

Sidang hari ini memiliki agenda pembuktian dan pembacaan jawaban dari KPU sebagai termohon, paslon 01 sebagai pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari bilang, KPU bersama tim hukumnya yakni Ali Nurdin & Partner menyiapkan lebih dari 6.000 alat bukti dengan tebal 300 halaman dalam jawaban mereka. 

"Sebanyak 300 halaman dan lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat, termasuk data pemilih tapi hanya (daerah) yang dipersoalkan saja," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Hasyim bilang, jawaban yang akan mereka paparan nanti hanya menyangkut tuduhan yang relevan kepada kewenangan KPU saja. Contohnya seperti dugaan DPT bermasalah, 22 juta penggelembungan suara, kekeliruan data Situng. 

Selain itu, KPU juga akan menjawab dalil permohonan paslon 02 seperti persoalan pencalonan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah, serta dugaan pelanggaran dana kampanye Jokowi. 

"Semua yang dituduhkan akan kita jawab ya, tapi tentu saja yang dijawab yang relevan saja dengan urusannya KPU yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu," jelas Hasyim. 

Rekomendasi