"Dari penyidik Polres Majalengka sudah menetapkan tersangka, tersangkanya (berinisial) A," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ditetapkannya tersangka penumpang A (29) berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan. Para saksi mengaku melihat tersangka berdebat dengan sopir untuk diturunkan di tol.
"Kemudian yang bersangkutan berupaya menyerang sopir, sehingga sopir hilang konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan beruntun yang memiliki fatalitas cukup tinggi."
Tersangka A saat ini masih dirawat di RS Cideres Majalengka dan belum dapat dimintai keterangan karena masih perawatan secara intensif dalam kondisi luka berat.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka, sembari menunggu keterangan dari sopir Bus Safari Dharmaraya H-1469-CB, yang membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Penyidik menerapkan Pasal 338 subsidier Pasal 359 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun ditambah lima tahun kurungan penjara.