Mempertanyakan Motif Adanya Narasi Ancaman untuk Saksi dari BPN

| 20 Jun 2019 13:55
Mempertanyakan Motif Adanya Narasi Ancaman untuk Saksi dari BPN
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Berulang kali, tim kuasa hukum dari Prabowo-Sandiaga, melempar narasi adanya ancaman buat saksi-saksi mereka. Toh hingga sidang hari keempat, belum ada ancaman yang benar-benar berkaitan dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut narasi ancaman dari kubu 02 sebaiknya tak perlu dibesar-besarkan. Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan yakin, ancaman terhadap para saksi di persidangan tidak ada. Kalaupun ada ancaman, kata Verry, baiknya pihak yang merasa terancam bisa melaporkan ke aparat kepolisian.

"Bilamana memang ada, kami terus menerus mendorong untuk mempergunakan jalur hukum yang memang sudah tersedia," kata Verry, Kamis (20/6/2019).

Pendamping tim hukum paslon 01 ini menyebut, dari persidangan yang berlangsung lebih dari 20 jam itu, memang disebutkan ada ancaman. Tapi yang perlu jadi perhatian, ancaman tersebut tidak berkaitan dengan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

Verry mengapresiasi para hakim yang berusaha mengonfirmasi adanya sejumlah ancaman terhadap para saksi yang dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. 

"Kami mengapresiasi Yang Mulia Hakim Konstitusi bahwa beliau selalu dengan bijak, sabar menuntun para saksi untuk menanyakan, mengonfirmasi apakah saksi tersebut mendapat ancaman, paksaan, ketika memberikan kesaksian dan sebelum memberikan kesaksian," ungkapnya.

Sehingga dari hasil konfirmasi tersebut, Verry yakin, masyarakat bisa menilai apakah narasi soal adanya ancaman kepada para saksi benar adanya atau hanyalah sebuah skenario yang tengah disiapkan oleh pihak tertentu.

"Masyarakat sudah semakin dewasa dalam menilai apakah memang ada atau tidak ancaman tersebut atau apakah adanya ancaman itu hanya merupakan narasi yang dibangun untuk membentuk atau menguatkan narasi besar yang sedang dibangun untuk proses di Mahkamah Konstitusi."

Sebagai contoh, salah satu saksi yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Nur Latifah mengaku mendapat ancaman intimidasi. Intimidasi diterima setelah video surat suara tercoblos yang direkamnya viral. Surat suara disebut saksi dicoblos anggota KPPS di Dusun Winongsari, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. 

"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang. Tanggal 19 April pada malam itu saya dipanggil ke rumah salah satu warga. Di sana sudah ada ketua KPPS, anggota KPPS, tokoh masyarakat perangkat desa, kader partai, dan beberapa preman. Saya dituduh sebagai penjahat politik," ungkap Nur Latifah.

Keesokannya, dia juga mengaku mendapat kabar dari seorang teman kalau dirinya diancam akan dibunuh akibat perekaman itu. Namun saat ditanya hakim apakah ancaman itu masih terjadi sampai saat ini, dia tak melaporkannya ke polisi. 

"Saya merasa masih aman karena ancaman enggak langsung. Tidak ada ancaman sekarang."

 

Rekomendasi