Denny menjelaskan tudingannya ini dengan mengungkit kembali kasus bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (BTP) soal penistaan agama yang menjeratnya pada rentang waktu 2016-2017.
Saat itu, kata Denny, dirinya sempat membahas kasus Ahok soal penistaan agama bersama Eddy. Menurut Denny, dirinya bertanya apakah kasus tersebut layak dipidanakan atau tidak. Dalam perbincangan itu, Eddy kata Denny menilai Ahok layak dipidanakan.
“Di satu kasus berkaitan dengan pemeriksaan Ahok, pada saat awal-awal itu Prof Eddy adalah orang yang saya hubungi dan saya tanyakan, menurut Prof Eddy Ahok ini layak tidak dipidanakan? Dia bilang layak,” katanya, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Namun, menurut Denny, pendapat itu justru berubah ketika Eddy tampil menjadi saksi ahli dalam sidang dengan posisi membela Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kata dia, ucapan Eddy pun berubah, awalnya dia menyebut Ahok layak dipidana, tetapi berbanding 180 derajat di persidangan dan justru menyebutnya tak harus dipidana.
“Kemudian dalam proses selanjutnya Prof Eddy menjadi saksi ahlinya Ahok, ini kapan dia tekstual kapan dia kontekstual? Mungkin tergantung kliennya,” tuturnya.
Menurut Denny, hal ini bisa saja terjadi kembali ketika Eddy menjadi saksi ahli dalam sidnsgvsengketa PHPU di MK beberapa waktu lalu. Pendekatan hukum Eddy, kepada Ahok dan kepada Tim Paslon 01 satu sama, bergantung siapa yang menjadi klien Eddy.
“Kemarin kita tanya ke saksi dari pihak terkait paslon 01, Prof Eddy, kapan dia menggunakan pendekatan teks kapan dia pada konteks, kata dia ya tergantung kasusnya. Mungkin (tergantung kasus) maksudnya tergantung kliennya,” tutupnya.
Seperti diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah salah satu saksi ahli yang didatangkan Tim Paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.