"Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang," kata anggota Pansel KPK, Hendardi, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (5/7/2019).
Setelah itu, kata Hendardi, pansel KPK akan memasuki tahap meminta pendapat publik. Peserta yang lolos tahap uji publik ini akan melaksanakan tes selanjutnya, yaitu tahap wawancara.
Proses tersebut diproyeksikan berlansung pada September. Setelah itu, pansel akan mengeliminasi peserta menjadi 10 nama dan memberikannya kepada presiden untuk disaring.
Hendardi mengaku, pihaknya belum melakukan verifikasi penggolongan profesi dan lainnya yang mendaftar sebagai capim KPK.
"Kami belum melakukan verifikasi dari profesi mana saja yang mendaftar sebagai Capim KPK," kata Ketua Setara Institute ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah profesi yang mendaftar antara lain pengacara, dosen, pegawai swasta, pegawai BUMN, pengusaha, jaksa maupun hakim, anggota TNI atau Polri, auditor, hingga komisioner dan pegawai KPK.
Pansel KPK pun akan menyeleksi pendaftar calon pimpinan KPK dengan sejumlah kriteria kapabilitas yang mumpuni.
"Dia harus paham dan memiliki kombinasi kemampuan. Setelah itu harus paham masalah keuangan negara, memahami tentang procurement, pengadaan dan yang terpenting diperlukan komponen yang paham betul mengenai organisasi internal KPK, jadi memahami manajerial organisasi," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih ditemui di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis (4/7).
Yenti menjelaskan seorang calon pimpinan KPK juga harus memiliki kondisi psikologis yang kuat dari tekanan dan memiliki kebijaksanaan. Pimpinan KPK juga perlu memahami arah pembangunan ekonomi negara.
Menurut Yenti, pimpinan KPK perlu memahami pemberantasan korupsi bukan hanya dari penindakan tetapi juga sisi pencegahan.