"Barang bukti apa. Barang bukti itu ada di berkas perkara yang sekarang sedang sidang. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan tidak ada masalah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Selasa (7/11/2017).
Argo menyampaikan, Polri kemudian menempatkan Harun di Polda Metro Jaya karena dinilai berpengalaman menangani kasus korupsi.
"Nanti yang nentukan Kapolda. Sekarang kan masih menunggu (telegram rahasia) TR masuk Kapolda," ungkap dia.
KPK telah mengembalikan dua penyidik kepada kepolisian tersebut lantaran keduanya menghapus nama petinggi kepolisian yang menerima aliran suap kasus impor daging sapi dalam uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Patrialis Akbar dan Basuki Hariman.