Berprestasi, Masa Jabatan Sekda Saefullah Diperpanjang

| 17 Jul 2019 13:15
Berprestasi, Masa Jabatan Sekda Saefullah Diperpanjang
Sekda DKI Jakarta Saefullah (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah DKI, Saefulla hingga lima tahun ke depan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir menyatakan perpanjangan jabatan akan dilakukan setelah masa kerja Saefullah habis pada 17 Juli 2019.

"Masa periode jabatan sudah masuk lima tahun, tapi bisa didayagunakan maksimal lima tahun ke depan. Pak Gubernur yang ajukan kembali," kata Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/9/2019).

Kata Chaidir, alasan Anies perpanjang jabatan Saefullah sebagai Sekda karena orang nomor satu di DKI tersebut menilai ada prestasi dari kinerja Saefullah selama lima tahun belakangan, khususnya selama Anies menjabat. 

"Penilaiannya kinerja. Kompetensi kinerja Pak Sekda kan masih bagus," ucap dia. 

Chaidir menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 117 UU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

Namun, jabatan ini dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saefullah menjabat sebagai Sekda DKI ketika dilantik pada 11 Juli 2014 silam. Ia saat ini telah berusia 55 tahun. Jika menurut aturan, batas usia pensiun bagi pejabat tinggi sampai 60 tahun. Itu artinya, Saefullah masih mempunyai kesempatan menjabat lima tahun lagi. 

 

Rekomendasi