Dari keterangan Novel, TPF menyimpulkan motif penyerangan tidak terkait masalah pribadi, seperti hutang piutang, perselingkuhan, maupun lain sebagainya. Tim menduga hal ini terkait penanganan kasus yang dijalani Novel di KPK.
"Merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif sekurang-kurangnya enam kasus yang ditangani oleh korban dan meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan," kata anggota TPF Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).
5 kasus itu adalah perkara korupsi yang ditangani Novel sebagai penyidik KPK. Sementara, satu kasus lainnya hanya terkait dengan Novel.
Di antaranya, kasus e-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buwol, dan kasus Wisma Atlet.
"Kasus keenam tidak dalam penanganan KPK, tetapi memiliki potensi. Kasus ini mungkin tidak terkait pekerjaan beliau dan teman-teman di KPK. Tapi mungkin ini terkait beliau, yakni kasus burung walet di Bengkulu," ujar dia.
Jika ditelisik lebih jauh, ada satu kasus yang sedang ditangani Novel dan dikaitkan dengan penyiraman air keras ini, yaitu kasus simulator SIM. Namun, anggota TPF Hendardi mengatakan, kasus tersebut tidak menjadi salah satu dari enam yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
"Makanya tidak sebatas enam kasus itu, Kasus simulator SIM maka tim juga akan membuka, tetapi yang enam menjadi prioritas. Kami tidak melihat aspek pidananya, tapi kami berangkat dari motif psikologis dari pihak pihak yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Ilustrasi (era.id)
Peristiwa penyiraman Novel terjadi pada 11 April 2017, setelah dia salat Subuh di dekat kediamannya. Pelaku diduga terdiri dari 2 orang yang berboncengan sepeda motor. Hingga saat ini siapa pelakunya belum diketahui.
Polri pun membentuk TPF yang sudah bekerja selama 6 bulan terakhir. Tim tersebut terdiri dari para pakar, Divisi Humas Polri, dan Bareskrim Polri.
Laporan TPF ini ditulis 2.700 halaman dan diserahkan ke Polri. Isinya tentang wawancara berbagai dari saksi-saksi, baik yang sudah diperiksa oleh tim terdahulu maupun saksi-saksi baru, serta beberapa lampiran penunjang.
Laporan tersebut berisi tentang pengujian ulang alibi para saksi, yaitu MHH, MO, MYO, dan ML. Dari sana, TPF tak menemukan alat bukti yang cukup dan meyakinkan bahwa saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana.
TPF juga melakukan olah TKP serta analisa CCTV di kediaman Novel daerah Kelapa Gading. Selain itu, mereka juga melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap zat kimia yang digunakan untuk menyiram Novel.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat kemungkinan dari kasus yang ditangani Novel berpotensi menimbulkan balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," jelas dia.
Hasilnya, mereka merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim teknis yang melanjutkan pendalaman atas kasus ini. Tim teknis ini akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Idham Aziz.
Nantinya, tim teknis ini akan melakukan pendalaman terhadap fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yng mendatangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al-Ihsan pada 10 April 2017.
"Bapak Kabareskrim akan segera menunjuk seluruh personil yang ada di dalam tim ini. Mencari personel yang mempunyai kapasitas terbaik untuk melakukan investigasi scientific investigasi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal.
Iqbal bilang, tim ini melibatkan dari faktor-faktor yang profesional, seperti interogator, tim survei, tim penggalangan, tim inafis, tim presiden, bahkan Densus 88 pun turut diturunkan.