Mengingat, rencana yang digagas Anies ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
"Kami akan mendorong fraksi lain untuk memanggil Pak Anies. Saya dengar bahwa PDIP juga setuju untuk rencana memanggil Anies karena belum melaksanakan putusan MA," ucap William kepada era.id, Jumat (30/8/2019).
Selain itu, William juga ingin mengetahui pasti rencana mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dalam mengalokasikan pedagang yang dulunya berjualan di trotoar. "Kami juga ingin mengetahui sudah sampai mana perkembangan pemprov dalam menertibkan PKL, anggarannya berapa yang mau dipakai, bagaimana ide kreatif dia untuk menyelesaikan masalah sesuai putusan MA," tutur dia.
Tapi, William belum tahu jadwal pasti soal kapan DPRD akan memanggil Anies. Mengingat, pimpinan DPRD sementara masih menyusun alat kelengkapan dewan (AKD), seperti pembentukan fraksi-fraksi, rancangan tata tertib DPRD, komisi-komisi, serta pimpinan DPRD definitif. "AKD mesti terbentuk dulu, sebagai legalitas jika kita kita mau memanggil anies," ucap dia.
Sebelumnya, Anies punya satu pandangan bahwa trotoar di DKI bisa dimanfaatkan menjadi multifungsi selain diperuntukkan bagi pejalan kaki. Trotoar multifungsi ini, kata Anies bisa jadi solusi agar para PKL bisa berjualan.
"Ada yang namanya sidewalk, atau trotoar bisa multi fungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi, tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa," kata Anies.
Anies berkaca dari kota-kota di negara maju yang menggunakan trotoar untuk banyak kegiatan, seperti kegiatan seni, budaya, komersial, dan sebagainya. "Contoh aja di trotoar di dekat bundaran HI. di dekat FX itu ada kegiatan seni musik. Nah, maksud saya tuh pemanfaatannya bisa banyak," ucap dia.
Tapi, kata Anies, enggak semua jalur trotoar yang bisa dijadikan Multi fungsi. Mengingat, lebar jalan trotoar di DKI berbeda-beda. "Ada jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20, ada yang hanya 8 meter. Karena itu, tidak bisa pakai template hanya satu pendekatan untuk semua jalan," ucap dia.