Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang

| 09 Sep 2019 09:29
 Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang
Rambu aturan ganjil-genap dipasang di sekitar RSCM (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, disahkan per tanggal 6 September. Pergub ini berisi tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yang resmi diberlakukan mulai hari ini.

Sistem ganjil-genap yang diterapkan di 25 ruas jalan ini sudah disosialisasikan, serta masuk tahap uji coba sejak tanggal 12 Agustus-6 September oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas DKI Jakarta.

Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, terjadi peningkatan kinerja lalu lintas secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi kebijakan tersebut.

Untuk kecepatan rata-rata pada ruas jalan yang dikenakan uji coba ganjil-genap, terjadi peningkatan kecepatan semula 25,56 km/jam meningkat menjadi 28,03 km/jam atau meningkat 9,25 persen.

"Demikian pula halnya dengan waktu tempuh, waktu tempuh ini peningkatannya cukup signifikan semula adalah 16,52 detik kecepatan rata-ratanya waktu tempuhnya kemudian meningkat menjadi 14,91 detik 14 menit 91 detik," kata Syafrin, Jumat (6/9) lalu.

Dalam waktu pelaksanaan pertama, ganjil-genap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sementara, pada sore hari diterapkan sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Jika kendaraan yang nomor polisinya terbukti tak sesuai dengan tanggal melintasi jalur ganjil-genap, pelanggarnya akan ditilang polisi.

Kendaraan yang dikecualikan

Ganjil-genap hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda empat. Sepeda motor, yang sebelumnya masuk dalam kajian, tidak jadi masuk dalam aturan ganjil-genap.

Tak hanya sepeda motor, seluruh kendaraan dengan bahan bakar listrik bakalan bebas dari penerapan aturan sistem ganjil-genap ini. Selain itu, kendaraan pribadi milik kaum disabilitas juga akan dibebaskan.

Ada juga kendaraan pribadi yang dibebaskan dari ganjil-genap, yakni yang melintas pada saat memberikan pertolongan bagi korban kecelakaan lalu-lintas.

Kemudian, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum plat kuning, serta kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut BBM dan BBG juga bebas dari ganjil-genap.

Berikutnya, kendaraan pimpinan tinggi negara, kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, serta kendaraan TNI dan Polri juga dibebaskan dari penerapan ganjil-genap.

Begitu juga dengan kendaraan pimpinan dan lembaga asing yang menjadi tamu negara, serta kendaraan yang dilakukan pengawalan oleh kepolisian.

Taksi online iri

Selama masa uji coba, sejumlah pengemudi taksi online menggeruduk Kantor Balai Kota DKI Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (19/8). Mereka ingin dikecualikan dalam sistem ganjil-genap.

Namun, mereka menolak penandaan dengan mengubah Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB) menjadi plat kuning. Mereka lebih setuju pembubuhan stiker khusus kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan beroperasi.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta merasa tak mendapat keadilan jika Pemprov DKI Jakarta mengecualikan taksi online dalam sistem ganjil-genap karena mereka bukan angkutan umum berpelat kuning.

Mengingat, saat kisruh wacana penerapan uji kir bagi taksi online, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus yang memuat aturan bahwa uji KIR mobil tidak diwajibkan seperti pada angkutan umum.

Setelah kajian selesai, akhirnya Dishub lebih memilih manut kepada PM Nomor 118 Tahun 2018 yang tidak mengatur penandaan soal taksi online.

"Perlu dipahami bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan terhadap angkutan online karena norma yang di atasnya," ungkap Syafrin.

Sebagai informasi, ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka

- Jalan Salemba Raya

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Senen Raya

- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Rekomendasi