Meniti Keseriusan DPR Godok Capim KPK Pilihan Jokowi

| 10 Sep 2019 09:31
Meniti Keseriusan DPR Godok Capim KPK Pilihan Jokowi
Gedung DPR. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pra uji kepatutan dan kelayakan telah dilewati oleh 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepuluh capim KPK itu pun ditugaskan untuk membuat makalah sesuai tema yang telah ditentukan Komisi III DPR secara acak.

Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin menjelaskan, makalah ini akan menjadi rujukan pihaknya saat melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu mendatang. Selain itu, catatan Pansel juga menjadi dasar pihaknya mendalami rekam jejak masing-masing calon.

Berdasarkan agenda rapat, Komisi III DPR juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil terkait dengan uji kepatutan dan kelayakan para kandidat komisoner KPK tersebut. Rapat ini terjadwal pada hari Selasa, (10/9) pukul 14.00 WIB.

“Tanggal 10 akan kita dalami hasil-hasil dari pansel, untuk bahan fit and proper tanggal 11 dan 12. Waktu akan kami alokasikan selama 1 jam 30 menit dan mudah-mudahan pukul 16.00 WIB bisa selesai,” tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9) malam.

Capim KPK pada saat uji kepatutan dan kelayakan akan dibagi berdasarkan nomor urut yang sudah diambil dan disesuikan dengan tanggal atau harinya. Azis mengaku, sudah berunding dengan dengan wakil ketua Komisi III DPR untuk memimpin uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil dari fit and profer test akan difinalisasi paling lambat Kamis mendatang. “Hasilnya nanti bisa lewat musyawarah-mufakat atau voting jika tidak dicapai kata mufakat,” tuturnya.

Di kala yang sama, Wakil Ketua Komisi III Herman Hery membantah adanya suara titipan dalam memutuskan lima nama yang akan menjadi pimpinan KPK dalam forum musyawarah DPR.  Sebab dalam pengambilan keputusan nanti, DPR juga akan melibatkan masukan yang disampaikan dari masyarakat sipil.

“Saya tidak paham titipan apa, baik titipan dan bagaimana titipannya. Seperti saya katakan tadi, bahwa semua anggota menggunakan hak suara, hak politiknya dan semua anggota profesional saja tidak diatur dan tidak mau ditekan atau dititipi,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga memastikan tak ada proses seleksi yang dipercepat. Mengingat masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan berakhir beberapa minggu lagi. “Jadi bukan mau dikejar DPR sekarang atau DPR nanti. Kalau bisa diselesaikan hari ini kenapa ditunda besok, itu prinsip kerja kami dan kebetulan jadwal yang cocok untuk diselesaikan sekarang. Kami selesaikan sekarang,” ucapnya.

Dalam proses seleksi final DPR, Komisi III akan kembali mendalami rekam jejak kesepuluh capim hasil Pansel KPK. Anggota komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasaribu mentikberatkan anggota dewan akan mendalami latar belakang dari masing-masing capim KPK.

“Sebagain ada dari hakim, jaksa, kepolisian, ada PNS. Apakah ada dokumen dari instansi asal dia (para kandidat) dengan catatan apakah ada pelanggaran serius di instansi asal mereka?,” ujar Masinton.

Baginya rekam jejak dokumen dari masing-masing instansi yang menjadi latar belakang para kandidat pimpinan KPK untuk perlu didalami DPR. “Ini penting supaya kami nanti bisa melakukan pendalaman berdasarkan dokumen-dokumen tertulis itu tadi. Kerena kami sebagai institusi negara tidak ingin melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan bersumber dari katanya-katanya. Nah semua informasi ini kan harus didukung dengan data,” tuturnya.

Legalitas Surat Bermaterai

Tak hanya mendalami rekam jejak para capim KPK. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mengusulkan agar kesepuluh kandidat pimpinan lembaga antirasuah itu menandatangani surat pernyataan bermaterai dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Surat pernyataan itu, kata Arsul, berisi komitmen seluruh capim KPK selama menjalani uji kepatutan dan kelayakan mengenai kemungkinan apabila terpilih sebagai pimpinan KPK. Seluruh capim KPK diminta jujur selama mengikuti seluruh tahapan tersebut.

“Kami tidak mau lagi di fit and proper test bilang setuju, bahkan di awal masa jabatan bilang setuju. Tapi begitu menggelinding suatu isu mendapatkan pressure dari publik dan (masyarakat) sipil dan ingin populer atau tidak ingin kehilangan popularitas, kemudian berbalik enggak setuju,” tutur Arsul.

Politisi PPP ini menjelaskan, sesuai aturan yang ada, surat pernyataan itu akan ditandatangani di atas meterai.Surat tersebut, menjadi semacam kontrak politik antara capim KPK dengan DPR.

Wacana ini bermula saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan panitia seleksi (Pansel) Capim KPK di siang tadi. Di dalam rapat, sebagain anggota mengeluhkan komitmen komisioner yang saat uji kepatutan dan kelayakan menyetujui apapun keputusan di dalam, namun saat terpilih justru berbalik menyerang dan menentang DPR.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, Muhammad Syafi’i. Dirinya berujar, saat ini komisioner KPK meributkan semua hal yang telah disepakati bersama oleh DPR dan KPK. Sehingga penandatanganan surat bermaterai menjadi bentuk legalitas bagi Capim KPK terpilih kalau DPR mempunyai integritas dalam memilih pimpinan lembaga antirasuah.

Sehingga tak perlu mengkhawatirkan publik, bahwa Komisi III DPR telah layak untuk memilih menyeleksi lima orang pimpinan KPK yang akan dipilih dari 10 nama hasil capim KPK

“Tolong yakinkan kami yang 10 itu enggak ada yangmacam kelewat, enggak akan ada yang enggak patuh hukum. Enggak akan ada yang tak ikuti aturan hukum, enggak akan ada yang berbeda saat penyampaian pendapat di komisi III dengan di ruang publik,” tuturnya.

Sebelumnya, ada sepuluh nama yang diserahkan Pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo. Kesepuluh nama ini akan segera dilakukan fit and proper test oleh DPR dalam waktu dekat ini. 

Kesepuluh nama tersebut adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)

2. Firli Bahuri (polri)

3. I Nyoman Wara (auditor BPK)

4. Johanis Tanak (jaksa)

5. Lii Pintauli Siregar (advokat)

6. Luthfi K Jayadi (dosen)

7. Nawawi Pamolango (hakim)

8. Nurul Ghufron (dosen)

9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)

10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Tags : ketua dpr kpk
Rekomendasi