Saling Klaim dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

| 08 Oct 2019 12:55
Saling Klaim dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)
Jakarta, era.id - Perkara dugaan penganiyaan terhadap Ninoy Karundeng kian memanas. Nama-nama besar dari Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 ikut terseret.

Bahkan, seorang di antaranya, yakni ustaz Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula saat aksi demonstrasi menolak pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kontroversial di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sekretaris Umum PA 212 itu, usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hampir 24 jam. Selain itu, seorang lainnya berinisial F alias Fery yang diperiksa di hari yang sama, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, sosok Bernard disebut-sebut ikut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara merinci terkait bentuk intimidasi yang dilakukan olehnya.

"Yang bersangkutan ikut intimidasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Dengan ditetapkannya ustaz Bernard dan F alias Fery itu sebagai tersangka, sehingga total keseluruhan tersangka hingga saat ini mencapai 13 orang. Sebab pada sebelumnya polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Namun, dari 11 orang yang ditetapkan tersangka hanya 10 orang yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sebab, seorang tersangka berinisial TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

 

Dinilai Prematur

Penetapan tersangka terhadap ustaz Bernard Abdul Jabbar cukup mengagetkan kelompok FPI dan Persaudaraan Alumni 212. Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis bahkan menilai ada kecacatan hukum dalam penetapan tersangka ini.

"Ya itu prematur menurut saya, karena kita juga belum tahu CCTVnya itu kan. Kalau saksi itu, pelapor itu kan dalam keadaan seperti itu, faktor kejiwaannya enggak bisa, mungkin belum bisa ingat," ucapnya.

Terlebih, pelapor atau korban yakni Ninoy Karundeng juga disebut belum pasti bisa mengingat siapa saja yang terlibat pada kasus penganiyaan yang dialaminya itu. Sehingga, tak bisa dipastikan kalau ustaz Bernard Abdul Jabbar merupakan salah seorang pelakunya.

Selain itu, terkait dengan keberadaan ustaz Bernad Abdul Jabbar yang juga disebut berada di lokasi kejadian juga perlu dipertanyakan kepada pelapor. Pasalnya Masjid Al-Falah merupakan tempat ibadah dan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapapun.

"Satunya lagi bisa ala ITE, ITE itu kan berlaku menurut Undang-undang sebagai alat bukti. Masalah dia (ustaz Bernard) di masjid, seandainya itu kan tempat ibadah 24 jam (atau) ruang publik, satu. Kedua itu kan pendemo banyak yang ke situ. Nah ini simpang siur," sambungnya.

Di samping itu penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.  "Kita akan dampingi sesama PA 212. Kita akan buat surat kuasa dan langsung besuk," tegas Damai.

Dalam kasus tersebut, Munarman diketahui meminta rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta tempat Ninoy diduga disekap dan dianiaya. Tak hanya itu, Munarman juga diduga menyuruh salah satu tersangka untuk menghapus rekaman CCTV itu.

Kasus ini menarik perhatian publik, ketika rekaman video yang memperlihatkan kondisi Ninoy penuh luka lebam di bagian wajahnya beredar di media sosial.  Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Tags : penganiayaan
Rekomendasi