FPI dan PA 212 di Pusaran Kasus Penculikan Pegiat Medsos Ninoy Karundeng

| 07 Oct 2019 21:13
FPI dan PA 212 di Pusaran Kasus Penculikan Pegiat Medsos Ninoy Karundeng
Ninoy Karundeng (Rizki/era.id)
Jakarta, era.id - Kasus dugaan penculikan dan penganiyaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng sedikit demi sedikit kian jelas. Beberapa oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) juga disebut-sebut dalam perkara tersebut.

Kasus yang bermula dari aksi demonstrasi di sekitaran kompleks DPR-RI beberapa waktu lalu kini mengarah ke nama-nama besar. Meski sebelumnya polisi telah menangkap orang-orang yang terlibat dan menetapkan mereka sebagi tersangka.

Nama-nama besar yang terseret dalam kasus itu berasal dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka yakni Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan Novel Bamukmin.

Pemeriksan terhadap Ustaz Bernard Abdul Jabbar berlangsung hari ini. Polisi memintai keterangan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya. Sementara, untuk Novel Bamukmin, Juru Bicara PA 212 itu rencannya akan diperiksa pekan ini.

"Nanti yang ada kaitannya semua pasti akan kita layangkan pemanggilan untuk kita mintai keteranganya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selain itu, perkara dugaan penganiyaan yang disebut berlangsung di sekitaran Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, masih dalam penyidikan lantaran pelaku dalam kasus itu dikatakan berjumlah puluhan orang.

Dikonfirmasi terpisah mengenai pemeriksaan, Novel Bamukmin angkat bicara. Menurutnya, agenda yang dilayangkan terhadapnya tak ada hubungannya dengannya.

Sebab, Novel menyebut pada hari perkara itu terjadi ia tak berada di lokasi kejadian atau pun terlibat dalam aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kontroversial dan RUU KPK.

"Benar saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi walau tidak ada korelasinya dengan saya. Pada kejadian itu dan jauh dari sekitaran masjid juga demo," kata Novel.

Meski mengklaim dirinya tak terlibat, Novel menegaskan bahwa ia akan tetap hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan polisi pada Kamis (10/10), mendatang guna meluruskan isu-isu yang berkembang.

"Saya juga sebagai penegak hukum dan warga yang taat hukum akan hadir dalam pemeriksaan saksi yang sudah dijadwalkan," tegasnya.

Sentuh pentolan FPI

Selain dua nama di atas, pentolan FPI, Munarman juga disebut dalam laporan kepada pihak kepolisian. Nama Murnaman terseret kasus usai polisi mendapat keterangan dari salah seorang tersangka berinisial S yang merupakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah. Dalam informasi itu, disebutkan bahwa Munarman menerima laporan soal dugaan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

"Kemudian dia (S) melaporkan semuanya (penganiayaan Ninoy) kepada Pak Munarman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Keterlibatan Munarman dalam perkara tersebut tak hanya berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan itu juga disebutkan bahwa salah satu pentolan FPI itu sempat memberikan perintah untuk menghapus seluruh rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Bahkan, dalam perintahnya itu juga disebut bahwa Munarman meminta untuk tak ada seorang pun yang memberikan rekaman CCTV itu kepada pihak kepolisian.

Dengan pernyataan dari pihak kepolisian itu, era.id pun mencoba mengonfirmasi semua infomasi tersebut. Menanggapi hal itu, Munarman pun menegaskan sama sekali tak terlibat dalam dalam perkara itu. Alasannya, tak ada laporan yang diterimanya tekait perkara itu. Bahkan, infomasi adanya peristiwa itu pun disebut diketahui dari media dan media sosial.

"Tidak ada laporan penganiyaan ke saya. (Soal penganiayan) saya tahu peristiwa justru dari media online dan media sosial," katanya.

Sementara, soal keterangan polisi mengenai rekaman CCTV, Munarman mengatakan bahwa tak pernah memerintahkan untuk menghapus rekaman dan tak menyerahkannya kepada polisi.

Hanya saja, pengurus Masjid Al-Falah itu sempat menghubunginya untuk sekadar berkonsultasi terkait peristiwa itu. Bahkan, Munarman mengatakan rekaman kamera CCTV itu diberikan kepada dirinya agar bisa diteliti dalam rangka kepentingan hukum.

Meski demikian, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyebut tak pernah melihat dan memilikinya lantaran baru berkomunikasi melalui pesan singkat. "Tidak tau saya (Soal rekaman CCTV), karena saya komunikasi hanya melalui WhatsApp saja," tegas Munarman.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi