Merenungi Somasi untuk BPJS Kesehatan Gara-Gara Postingan Joker

| 11 Oct 2019 17:24
Merenungi Somasi untuk BPJS Kesehatan Gara-Gara Postingan Joker
Konten media sosial BPJS Kesehatan yang dipermasalahkan. (YLBHI)
Jakarta, era.id - Di internet, jarimu adalah harimaumu. Ungkapan ini menggambarkan nasib apes yang diterima admin media sosial BPJS Kesehatan. Beberapa waktu lalu, sang admin mempublikasikan informasi bahwa program JKN-KIS bisa meng-cover biaya berobat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Entah sengaja, atau karena belum menonton film Joker, sialnya sang admin blunder dengan mengaitkan informasi itu dengan film bergenre psikologi karya sutradara Todd Phillips.

 

Maksud hati ingin mendapat perhatian, BPJS Kesehatan malah mendapat kecaman. Pada Rabu (9/10), atau sehari setelah postingan itu muncul, sejumlah organisasi peduli kesehatan mental melayangkan somasi ke pihak BPJS Kesehatan. Alasannya karena postingan itu dianggap mengandung perbuatan melawan hukum.

Mereka adalah Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), BipolarCare Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang terdiri dari para ODGJ/PDM, ODMK, para profesional kesehatan, caregiver, dan pemerhati kesehatan jiwa di Indonesia.

Baca Juga : Mereka yang Bertanggung Jawab Jika Anak Kecil Terpengaruh Joker

Menurut mereka, postingan BPJS Kesehatan itu terkesan seperti menyamakan penderita ODGJ dengan tokoh Joker, yang dalam film digambarkan sebagai seorang kriminal. "Pernyataan BPJS Kesehatan di media sosial FACEBOOK telah secara langsung menyamakan ODGJ / PDM (Penderita Disabilitas Mental) dengan tokoh fiksi Joker dan atau seorang tokoh kriminal," tulis mereka dalam rilisnya.

Mereka menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan yang mengatur soal ODGJ/PDM, tidak ada satu pun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana. Karena itu, menyamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir.

Untuk itu, BPJS Kesehatan mendapat penilaian telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, BPJS Kesehatan telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada ODGJ/PDM.

"Dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," tulisnya.

Dalam somasinya, organisasi-organisasi yang fokus pada isu kesehatan mental itu meminta BPJS Kesehatan menghapus postingan bermasalah tersebut. Selain itu, BPJS Kesehatan juga diharuskan membuat permintaan maaf.

Baca Juga : Yang Dilakukan LSF Kala Joker Ditonton Anak-Anak

Kemarin, pihak BPJS Kesehatan pun mengambil sikap. Melalui rilis resminya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan permintaan maaf. Ia mengklaim, BPJS sama sekali tidak pernah berniat mendiskreditkan ODGJ atau menyamakan dengan pelaku kriminal.

"Kami mohon maaf apabila konten tersebut dianggap menyinggung bagi sebagian orang," kata Iqbal.

Dengan postingan kontroversial itu, humas BPJS Kesehatan hanya ingin menegaskan bahwa masyarakat dapat memahami dan tidak ragu mengakses layanan kesehatan jiwa. Dengan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), beban biaya pengobatannya akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan

Memang, saat ini semakin banyak akun media sosial resmi --baik milik pemerintah maupun nonpemerintah-- yang menggunakan gaya-gaya komunikasi milenial. Ketimbang menggunakan bahasa resmi, akun-akun tersebut memilih menggunakan bahasa keseharian dengan mengaitkan isu-isu yang sedang tren.

Tetapi, para admin media sosial harus benar-benar memahami konten yang hendak dipublikasi. Jika tidak, bisa jadi nasibnya akan sama dengan BPJS Kesehatan: dianggap melakukan perbuatan melawan hukum!

Tags : bpjs
Rekomendasi