"Menjelang pelantikan Presiden dan Wapres, jangan ada aksi turun ke jalan karena bisa dimanfaatkan pihak tertentu yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga dapat mengurangi kesuksesan pelantikan tersebut," kata Firli di Palembang, Rabu (16/10/19), dilansir dari Antara.
Firli, saat ini, masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Polisi berpangkat Inspektur Jenderal itu menggunakan kewenangannya untuk menginstruksikan seluruh jajaran Polda Sumsel agar tidak memproses izin aksi massa, selama beberapa hari ke depan.
Menurut Firli, semua pihak harus memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebab, dia bilang, Pemilu pada 17 April lalu telah berjalan lancar hingga menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat.
"Alhamdulillah, pesta demokrasi rakyat tersebut bisa dilaksanakan dengan tertib, aman, dan lancar dengan menghasilkan kepala negara dan anggota legislatif sesuai pilihan rakyat," ujarnya.
Firli telah resmi terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Melalui voting, dia mendapat suara dominan dari DPR, mengalahkan sembilan kandidat lainnya.
Terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK, melalui sejumlah proses. Presiden Joko Widodo membentuk tim yang disebut Panitia Seleksi, kemudian Pansel menyaring 10 nama untuk diberikan ke Jokowi, dan Jokowi memberikan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan voting.
Tapi sebenarnya, keterpilihan Firli sebagai Ketua KPK tidak berjalan mulus. Dia sempat menuai kontroversi karena penolakan dari banyak pihak, termasuk 500 pegawai internal KPK.
Sebab, mereka menilai Firli tak punya integritas. Penilaian mereka berdasarkan waktu ketika Firli menjabat Deputi Pendindakan KPK.
Selain itu, KPK bahkan sudah menyatakan Irjen Firli melakukan pelanggaran berat. Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9).
Baca Juga : Beda Respons Publik Era Firli Bahuri dan Agus Rahardjo
Pelanggaran etik berat itu berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019, kala Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK. Kedua, menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018. Ketiga, bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Kendati demikian, Jokowi tak mengindahkan kecaman dari masyarakat dan penolakan dari pegawai internal KPK terhadap Firli. Jokowi tetap menyerahkan nama Firli ke DPR, sampai akhirnya Firli menjadi Ketua KPK terpilih. Padahal, dia sempat bilang akan memberikan nama-nama yang memang layak dipilih.
"Kita harapkan, kita juga kan tidak harus tergesa-gesa, yang paling penting menurut saya, apa yang nanti saya sampaikan ke DPR itu betul-betul nama-nama yang memang layak dipilih," kata Jokowi, Senin (2/9).