Petaka Cairan Vape Vicky Nitinegoro

| 17 Oct 2019 19:19
Petaka Cairan Vape Vicky Nitinegoro
Vaporizer (tomkohhantsuk/pixabay)
Jakarta, era.id - Selebritas Vicky Nitinegoro harus berurusan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Vicky ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/10). Cairan atau liquid vape milik Vicky pun dijadikan barang bukti lantaran diduga mengandung zat terlarang.

Meski telah diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, status hukum dari Vicky belum sebagai tersangka dengan alasan menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terhadap cairan atau liquid vape itu.

Hingga akhirnya, atau sehari berselang, hasil pemeriksaan dari Labfor menyebut bahwa cairan atau liquid itu tak mengandung narkotika jenis apapun. Terlebih, dari hasil tes urine pun tak terbukti bahwa Vicky merupakan seorang pengguna narkoba.

"Setelah pemeriksaan dan tes urine, hasilnya negatif. Cairan (liquid) vapenya juga negatif narkotika," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2019).

Dengan tak terbuktinya Vicky sebagai pengguna narkoba dari beberapa tes yang telah dilakukan, sehingga penyidik akan dibebaskan. Rencannya, Vicky akan dikembalikan pada hari ini. "Untuk VN, kita kembalikan ke orang tua. Nanti sore, hari ini, kita pulangkan," kata Argo.

Selain Vicky, seorang rekannya yang berinisial AN juga dibebaskan atau dipulangkan lantaran tak terbukti sebagai pengguna narkoba. Sementara, hasil berbeda ditemukan dari pemeriksaan Labfor. Dua botol cairan atay liquid vape milik rekan Vicky, yakni berinisial AC terbukti mengandung narkotika. Sehingga, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.

Pemeriksaan labfor menyatakan bahwa dua botol cairan atau liquid vape milik AC mengandung narkotika golongan I jenis gorila. Bahkan, dari hasil tes urine juga terbukti bahwa AC terbukti positif mengomsumsi narkoba. Dengan hasil tes urin dan Labfor, AC harus mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Yang terbukti ini (AC) akan kita lakukan pemeriksaan kembali, setelah diperiksa (tes urine) positif menggunakan narkoba golongan 1," kata Argo.

Lebih jauh, terkait dengan kasus narkotika yang menjerat Vicky Nitinegoro, dia bukan kali pertama tersandung perkara serupa. Sebab pada tahun 2009 lalu, sosoknya sempat digerebek bersama dengan Jennifer Dunn dan beberapa rekan lainnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, Vicky terbebas dari jerat hukum usai pemeriksaan urine yang menyatakan bahwa dirinya negatif sebagai pengguna narkoba. Sementara, untuk Jennifer Dunn terbukti sebagai pengguna narkoba lantaran ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan 7 butir pil ekstasi. Akibatnya, Jennifer Dunn harus menjalani masa hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi