Seperti saat melawan koruptor kelas kakap, penyidik KPK enggan mundur. Mereka kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, yang saat itu memenuhi undangan pemeriksaan.
"Tadi gempa, (pemeriksaan) berhenti sebentar tapi lanjut lagi," imbuh Masud setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (23/1/2018).
Penyidik KPK memanggil Masud sebagai tersangka suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kota Mojokerto tahun 2017. Dia mengaku, penyidik menanyakan 25 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Sudah saya jawab semuanya, apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar, saya alami," katanya.
Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, Masud hingga saat ini belum ditahan lembaga antirasuah itu. Dia mengaku, jika KPK meminta, dia siap mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Hahaha... Kita ikut proses hukum saja, sebagai warga negara taat hukum,” tutupnya.
KPK saat ini terus mengusut kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama sebagai pihak penerima suap PUPR Kota Mojokerto. Selain Masud, mantan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara sebagai pihak pemberi suap senilai Rp470 juta, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto.