"Tahap pertama sosialisasi kepada para warga bahwa naik odong-odong itu berbahaya, karena kendaraan itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, seperti dikutip Antara, Jumat (25/10/2019).
Sosialisasi itu diintensifkan oleh jajarannya sejak 11 September 2019 kepada pengusaha, komunitas, kelurahan, hingga RT/RW di sepuluh kecamatan dan 65 kelurahan. Hingga kini sosialisasi telah menjangkau Kecamatan Jatinegara dan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita juga sosialisasikan kepada pengemudi odong-odong dan pemiliknya di wilayah masing-masing, terutama di Jatinegara dan Cipayung karena hampir semua kecamatan itu ada," katanya.
Baca Juga: Vonis Mati untuk Pembakar Rafi, si Pelapor Pelecehan Seksual
Odong-odong disebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi serta Perda Nomor 5 Tahun 2015.
"Bahwa jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Entah itu spesifikasi teknisnya, entah layak jalannya, standar operasionalnya, sehingga dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan," tuturnya.
Sosialisasi juga disampaikan kepada pihak RT/RW agar membantu memberikan penjelasan atau pemahaman kepada pengusaha. Pihaknya juga menawarkan kompensasi atas larangan operasional odong-odong, di antaranya direkrut menjadi pengemudi bajaj atau pengemudi Jak Lingko.
"Atau kita bantu kursus-kursus, jadi Pemkot Jaktim juga membantu nantinya didata sopir-sopirnya itu. Kan alasannya urusan 'perut'," katanya.
Pihaknya belum memastikan kapan pemberlakuan larangan operasional odong-odong di Jaktim berlaku, karena ada sejumlah tahapan yang perlu ditempuh. "Ada tahapannya sosialisasi itu, baru penertiban. Nah, cuma yang memberi tugas penertiban bukan dinas wilayah, jadi di dinas itu ada bidang angkutan jalan, nah mereka lah yang punya regulasinya" katanya.