Dalam aksi di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara saat itu, terjadi kerusuhan. Dua mahasiswa (UHO) kemudian menjadi korban tewas, Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).
"Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dilansir dari Antara, Senin (28/10) malam.
Asep menjelaskan, hukuman bagi enam polisi itu berbeda-beda. Ada yang mendapat teguran lisan, ada yang mendapat penundaan kenaikan pangkat satu tahun, ada pula yang mendapat hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.
Dilansir dari bbc.com, enam polisi itu adalah AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, dan Bripda Fatur Rochim Saputro. Diki menjalani sidang disiplin pada 18 dan 23 Oktober 2019, sedangkan lima lainnya pada 17 dan 22 Oktober 2019.
Diki adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Lima polisi lainnya merupakan bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Sanksi disiplin ini mendapat reaksi keras dari warganet. Publik menilai, pemberian sanksi ini tidak adil.
Aktivis sosial Ananda Badudu berpendapat melalui akun Twitter-nya, sanksi disiplin itu seharusnya buat anggota polisi yang terlambat apel pagi. "Kalau nembak mahasiswa sampai mati di tengah aksi damai itu namanya pidana berat," tulisnya.
Sementara, pengguna Twitter @dipantara_adit berceloteh, "enak, ya, jadi polisi. Tembak mati demonstran, kenanya sanksi disiplin."
-
Afair30 Oct 2019 15:33
Jangan Salah Fokus Melihat Tahi di Tameng Polisi