Cerita Polisi Ungkap Jejaring Peredaran Narkoba di Sekitar Kampung Ambon

| 31 Oct 2019 15:41
Cerita Polisi Ungkap Jejaring Peredaran Narkoba di Sekitar Kampung Ambon
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Peredaran narkotika di Perumahan Permata atau yang lebih dikenal dengan Kampung Ambon, ternyata masih ada. Polisi baru saja menangkap lima orang tersangka, yakni, YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS. Polisi pun menyita puluhan kilogram sabu dari penangkapan tersebut.

Cerita penangkapan lima tersangka itu dari desas-desus adanya peredaran narkoba di sana. Polisi mendapat informasi, ada transaksi narkoba di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng.

Dari penyelidikan informasi itu, polisi kemudian membekuk tersangka YG dengan sabu seberat 422 gram sebagai alat bukti. Tak berkutik, YG digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian mendapat satu nama lain yang merupakan pemilik barang itu.

"Berdasarkan interogasi yang didapat dari YG, dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Polisi kemudian membekuk ANJ di tempat persembunyiannya. Polisi menangkapnya bersama dua rekannya, AM dan AJ. Dalam penangkapan itu, polisi mendapatkan 1.900 butir psikotropika jenis H5. Barang-barang itu jadi alat bukti polisi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menyebut, barang-barang itu akan dipasarkan di sekitaran Kampung Ambon. "Jadi untuk saat ini pola peredaran narkoba di Komplek Permata tidak lagi one stop service (membeli dan menggunakan narkoba di sana) seperti yang dulu kala. Tidak lagi berada di dalam komplek perumahan," ungkap Erick.

"Sebagian besar sudah bergeser ke lingkungan di sekitar perumahan tersebut, di pinggir kali, ataupun di belakang bedeng atau kampung-kampung sekitarnya," sambungnya.

Jaringan Internasional

Empat pengedar itu merupakan jaringan internasional. Mereka bekerja untuk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

"Kita menemukan jaringan mereka yang menyuplai ke komplek tersebut (Kampung Ambon), ternyata adalah jaringan internasional yang dikendalikan oleh napi di dalam Lembaga Pemasyarakatan," papar Erick.

Baca Juga : Beragam Penyamaran Intel, dari Tukang Bakso sampai Jadi 'Emak-Emak'

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Walhasil, polisi mendapat informasi mengenai pengiriman sabu seberat 23 kilogram. Aparat mengendus barang-barang itu berada di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan, di sekitar Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Benar saja, polisi kemudian membekuk kurir berinisial SS. SS menyembunyikan puluhan paket sabu di dalam mobil yang terparkir cukup lama.

"Barang bukti ditaruh di dalam mobil. Kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mall dan itu berlangsung di parkir selama lebih dari 24 jam," kata Erick.

Dengan pengungkapan jaringan itu, polisi menyita 23,4 kilogram sabu, 1.900 butir H5, dan satu mobil. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika.

Rekomendasi