Vonis Bebas, Sofyan Basir Taklukkan KPK di Pengadilan Tipikor

| 04 Nov 2019 14:30
Vonis Bebas, Sofyan Basir Taklukkan KPK di Pengadilan Tipikor
Eks Dirut PT PLN Sofyan Basir (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Ungkapan rasa syukur terucap dari mulut Sofyan Basyir, kala dinyatakan tak bersalah dari kasus korupsi yang menjeratnya. Mantan Direktur Utama PT PLN itu pun kini bisa melenggang bebas dari kursi pesakitan. 

"Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat," kata Sofyan Basir usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan dianggap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terbukti melakukan pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut KPK. Tak hanya itu, Sofyan juga terbebas dari hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyebut, Sofyan tak berperan membantu Eni dalam penerimaan suap. Selain itu, dia juga diyakini tak tahu menahu terkait pemberian suap antara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, diduga berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resouces (BNR) serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan diduga turut menerima janji berupa commitment fee dari Johannes, pengusaha yang merupakan pemilik saham dari Blackgold Natural Resources (BNR). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK saat konferensi pers penetapan tersangka di bulan April 2019 lalu.

Menanggapi bebasnya Sofyan Basir, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. ... Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata Syarif kepada wartawan di Jakarta.

Syarif bilang, pihaknya biasanya akan melakukan diskusi secara internal. Dia juga mengatakan, KPK akan terus berusaha membuktikan perbuatan Sofyan. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," tegasnya.

Bukan kali pertama KPK kalah di Pengadilan Tipikor

Jika dirunut, sebenarnya bebasnya Sofyan Basyir di Pengadilan Tipikor atau pengadilan tingkat pertama bukanlah kekalahan pertama lembaga antirasuah. Sebab, pada Oktober 2011, KPK juga pernah mengalami hal yang sama.

Saat itu, Eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa KPK saat itu menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan menuntut agar dia mengembalikan kerugian negara sebesar Rp639 juta untuk empat kasus korupsi.

Empat kasus tersebut adalah suap anggota DPRD, penyalahgunaan dana anggaran makan dan minum, suap untuk piala Adipura, dan suap BPK untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Buntut dari vonis bebas tersebut, KPK lantas mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada Mochtar.

Selanjutnya, KPK juga pernah mengalami hal yang sama saat eks Bupati Rokan Hulu Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru di bulan Februari 2017.

Suparman saat itu dibebaskan karena dinyatakan tak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015. Sama seperti Mochtar, di tingkat Mahkamah Agung, Suparman lantas dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Rekomendasi