Tak Puas Sofyan Basir Bebas, KPK Ajukan Kasasi

| 07 Nov 2019 10:05
Tak Puas Sofyan Basir Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Eks Dirut PLN Sofyan Basri (Wardhany/era.id)

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar meski eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terbaru, lembaga antirasuah ini tengah menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang diterima Sofyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada beberapa poin yang bakal dimasukkan dalam berkas memori kasasi. Salah satunya terkait, Sofyan yang telah mengetahui soal aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo, kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan, terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal Kotjo dalam rangka menggalang dana partai," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Poin tersebut dianggap KPK luput diperhatikan oleh hakim. Tak hanya itu, Febri menjelaskan, Sofyan pernah mengakui dan tahu kalau Eni mendapatkan uang ketika diperiksa oleh penyidik KPK.

Pengakuan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) ini, juga pernah dibacakan saat pemeriksaan terdakwa Sofyan Basir pada 23 September 2019 sebelum sidang putusan dilaksanakan dan belakangan dicabut oleh Sofyan. Namun KPK menegaskan, tak ada paksaan atau tekanan dari pihak penyidik saat pencatatan BAP tersebut.

Tak hanya dua poin itu, Febri juga mengatakan majelis hakim tak mempertimbangkan peran Sofyan yang sengaja mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 yang melanggar sejumlah aturan.

"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Febri.

Setelah menyusun memori, KPK tinggal menunggu salinan resmi putusan eks Dirut PT PLN tersebut untuk mengajukan kasasi secara resmi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Sofyan dianggap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terbukti melakukan pidana korupsi seperti dakwaan jaksa penuntut KPK. Dia divonis tak bersalah dan terbebas dari jerat hukum atas dugaan penerimaan suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Saat itu hakim menyatakan, Sofyan tak berperan membantu Eni dalam penerimaan suap. Selain itu, dia juga diyakini tak tahu menahu terkait pemberian suap antara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo pada mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Rekomendasi