Ada 3 subsistem kamera pengintai yang akan disebar, pertama area traffic control system (ATCS), kedua GPS tracking, dan passanger information system (PIS).
Menyoal sistem GPS tracking yang sudah dipasang di jalur busway, Syafrin bilang sistem ini bisa memudahkan meneliti kendaraan yang melanggar jalur sepeda.
"Secara bertahap, mulai 2020 kita siapkan 100 kamera di 40 simpang di Jakarta, namanya intelegence transport system," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
"Kita lagi analisis daerah mana saja yang perlu untuk dipasang sebagai bentuk pengawasan kita. Karena tidak hanya melalui petugas tapi melalui (CCTV) ini juga," tambahnya.
Hal ini digunakan untuk meminimalisasi lolosnya kendaraan yang melanggar dari sanksi tilang oleh aparat kepolisian. Jadi, meskipun mereka lolos dari tilang, rekaman kamera bisa menjadi bukti penilangan elektronik.
Rencana kamera pengintai ini menjadi solusi alternatif bagi Dishub agar lebih mudah mengahadapu para pelanggar jalur sepeda. Bukannya tak mau mengurai kemacetan, Syafrin bilang penerapan jalur sepeda ini menjadi amanat Pemprov DKI untuk mengubah paradigma bertansportasi warga Jakarta.
"Kalau sebelumnya kita membangun infrastruktur untuk sarananya, seperti membangun jalan untuk kendaraan pribadi. Sekarang dibalik, yang disiapkan adalah sarana untuk mobilitas orangnya dengan menyiapkan jalur sepeda," ujar Syafrin.
Mengubah paradigma masyarakat, diakui Syafrin, tak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh karenanya, ia menunggu hingga pengguna jalan merasa rugi membawa kendaraan pribadi melintasi jalan karena kemacetan, akhirnya pindah menggunakan angkutan umum.
"Kita dorong untuk menggunakan angkutan. Sekarang, sifatnya adalah penyelesaian first and last mile menuju transportasi masalnya. Jadi, kita fasilitasi dari awal rumah menuju stasiun dan halte menggunakan jalur sepeda tersebut. Mikrotrans juga kita lengkapi di tahun 2020," jelas dia.
Sebagai informasi, aturan mengenai jalur sepeda saat ini sudah diimplementasikan. Dalam Pergub jalur sepeda, pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500.000.
Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, hingga Jalan Pemuda.
Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, sampai Jalan RS Fatmawati Raya. Selanjutnya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.