Ratusan Pengendara Masih Ngeyel Masuk Jalur Sepeda

| 02 Dec 2019 20:27
Ratusan Pengendara Masih <i>Ngeyel</i> Masuk Jalur Sepeda
Syafrin Liputo (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Ratusan pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar dengan memasuki jalur sepeda sejak seminggu penindakan hukum dijalankan. Mayoritas pelanggar adalah sepeda motor.

Sejak 25 hingga 29 November, tercatat ada 653 kendaraan yang ditilang. Pengendara sepeda motor paling banyak melanggar dengan jumlah 557 kendaraan, bajaj sebanyak 33 kendaraan, dan mobil sebanyak 63 kendaraan.

"Pelanggaran tertinggi pada hari Selasa, sebanyak 165 kendaraan. Grafik pelanggaran menurun hingga hari Jumat, menjadi 68 kendaraan," tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Syafrin mengakui jika masih ada pelanggar yang tak terciduk saat memasuki jalur sepeda. Pelanggar masih bisa lolos di beberapa titik jalur sepeda yang tak dijaga oleh aparat kepolisian dan petugas Dishub.

Ke depan, Dishub akan memperketat pengawasan pengguna kendaraan pribadi melintasi jalur sepeda. Caranya, dengan penambahan ratusan kamera pengintai (CCTV). Ada 3 subsistem kamera pengintai yang akan disebar, pertama area traffic control system (ATCS), kedua GPS tracking, dan passanger information system (PIS).

Menyoal sistem GPS tracking yang dipasang di jalur busway, Syafrin bilang sistem ini bisa memudahkan meneliti kendaraan yang melanggar jalur sepeda.

"Tahun ini kepolisian akan melengkapi 12 titik. Kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45. Dengan adanya kamera itu, tilang elektronik itu bisa dimasifkan," ucap dia.

Sebagai informasi, aturan mengenai jalur sepeda saat ini sudah diimplementasikan. Dalam Pergub jalur sepeda, pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500 ribu.

Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, hingga Jalan Pemuda.

Kemudian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, sampai Jalan RS Fatmawati Raya.

Selanjutnya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

 

Rekomendasi