Cek Kosong di Kasus Tonny Budiono

| 25 Jan 2018 20:27
Cek Kosong di Kasus Tonny Budiono
Persidangan eks Dirjen Hubla (Fitri/era.id)
Jakarta, era.id - Persidangan kasus suap bekas Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono berlanjut. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Adhiguna Keruktama (PT AGK), perusahaan penyuap Tonny, David Gunawan.

Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, David mengaku tidak tahu sosok Tonny Budiono. Tapi David dengan mantan Komisaris PT AGK, Adi Putra Kurniawan punya hubungan keluarga. Sekadar informasi, di kasus penerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) ini, Adi sudah sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. 

Awalnya David memberi penjelasan soal sistem kerja PT AGK dalam menangani proyek-proyek perusahaan baik negeri maupun swasta, dalam kurun waktu 2016-2017. Dalam kurun waktu dua tahun, perusahaan menang tender sejumlah perusahaan, termasuk tiga perusahaan yang terindikasi sebagai lahan suap Adi Putra terhadap Tonny, PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Tanjung Emas, Semarang.

Selain tiga perusahaan tersebut, jaksa menduga Tonny juga mengeluarkan SIKK untuk tiga perusahaan yang juga dikerjakan proyeknya oleh PT AGK, yaitu Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, TA 2016; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, TA 2016; dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, TA 2017.

Menurut keterangan David, ada kejanggalan dalam proses pembuatan SIKK PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. SIKK dua perusahaan itu diproses melampaui waktu pemrosesan SIKK pada umumnya.

"Kalau seharusnya SIKK nggak sampai satu bulan udah keluar, tapi (dua perusahaan) itu semuanya melebihi waktu. Indiminico (SIKK terbit) tiga sampai empat bulan, Indonesia Power (SIKK) terbit dua bulan lebih," kata David, Kamis (25/1/2018).

Menurut David, jika terjadi kendala dalam pengerjaan proyek, dirinya akan berkoordinasi dengan Adi Putra. Ia mengklaim saat itu melakukan koordinasi terkait lamanya SIKK dua perusahaan terbit.

Selain memberikan keterangan mengenai penerbitan SIKK, David juga bersaksi atas keuangan perusahaannya. David menjelaskan, ia pernah diminta Adiputra untuk menandatangani sejumlah cek kosong. Kemudian cek tersebut dipegang bagian keuangan kantornya. Cek tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan oleh Adi Putra melalui bagian keuangannya. Tapi David tak tahu siapa penerima cek itu.

"Saya disuruh bos (Adi Putra) tandatangan sekitar dua puluh lima cek, setelah itu cek disimpan di bagian keuangan. Sewaktu-waktu bos bisa mencairkan," kata David. 

"Tapi saya tidak tahu siapa saja penerimanya (cek). Saya cuma dikasih tahu sama bagian keuangan kalau bos mau cairin cek, atau bos udah cairin cek," klaim David.

Dirinya tak pernah bertanya soal siapa penerima cek kepada bosnya. Ia juga tidak tahu menahu soal rekening atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo, rekening palsu yang digunakan Adi Putra untuk mengucurkan dana suap ke Tonny. Meski David punya saham sebesar 40% di PT AGK, ia tak bisa menolak perintah atasannya.

"Karena kan perusahaan ini milik bos, saya tidak bisa melawan bos saya. Gimana pun juga dia yang melatih saya sejak kecil," ucap David.

Tags :
Rekomendasi