ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan otobus (PO) akibat insiden kecelakaan di wilayah setempat beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat orang tewas.
"Iya (melakukan pemeriksaan terhadap pihak PO bus)," kata Kepala Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Kota Batu, Senin (13/1/2025).
Dia menyatakan bahwa pihak PO bus menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap pengembangan terhadap peristiwa kecelakaan bus di Kota Batu, pada Rabu (8/1).
Pihak juga masih menunggu terbitnya hasil pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pada Jumat (10/1).
"Kooperatif, (pemeriksaan) masih berlanjut hingga sekarang. Pendalaman namun kami kami menunggu hasil KNKT dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang memeriksa kendaraan," ujar dia.
Selain itu, Andi menyatakan bahwa sampai saat ini masih ada tiga korban luka-luka yang menjalani perawatan di dua rumah sakit di Kota Batu dan Kota Malang.
"Dua (korban dirawat) di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar (RSSA) dan satu di Rumah Sakit Bhayangkara (TK.III Hasta Brata, Kota Batu). Tujuh (korban) rawat jalan," kata dia.
Sebagaimana yang diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada Jumat (10/1) telah menetapkan sopir bus bernomor polisi DK 7942 GB sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Kota Batu.
Sopir bus tersebut dijerat Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilaksanakan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur bersama Polres Batu, didapati temuan bahwa kecelakaan pada kecelakaan tersebut terjadi mulai di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura.
Total di dua ruas jalan itu ada tujuh titik tabrakan sepanjang 2,3 kilometer.
Insiden itu menyebabkan 14 orang pengendara menjadi korban, dimana empat orang diantaranya meninggal dunia
Selain korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1) pukul 19.15 WIB juga menyebabkan 12 kendaraan bermotor mengalami rusak, rinciannya enam kendaraan roda dua dan enam lainnya adalah kendaraan roda empat. (Ant)